BPK Temukan Pekerjaan tak Sesuai Spek di BMBK Provinsi Lampung

RITME.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung, menemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp1,3 miliar, pada pengerjaan jalan di dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Pada tahun 2013, pemerintah provinsi Lampung mengalokasikan anggaran belanja pengerjaan jalan senilai Rp 34 miliar untuk 7 paket pengerjaan jalan provinsi. Namun, hasil Audit BPK mengungkapkan kekurangan Volume dan tidak sesuai spesifikasi pada pengerjaan proyek tersebut.

  1. Rekonstrukai Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab di Waykanan
  • Pelaksana : CV SAP
  • Nilai kontrak : Rp.12.486.420.000
  • Kurang volume: Rp.14.967.981
  • Tidak sesuai spesifikasi: Rp.26.191.878
  1. Rehabilitasi Jalan Ruas Serupa Indah Pakuan Ratu di Kabupaten Way Kanan
  • Pelaksana: CV RPJ
  • Nilai kontrak : Rp. 1.969.485.000,00
  • Kurang volume: Rp.132.076 088,53
  • Tidak sesuai spesifikasi: Rp. 136.261.714,09
  1. Rehabilitasi Jalan Ruas SP. Empat – Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan
  • Pelaksana: CV GS
  • Nilai kontrak: Rp.3.926.665.000,00
  • Kurang volume: Rp.120.743 037,52
  • Tidak sesuai spesifikasi: Rp.117.722.690,50
  1. Rehabilitasi Jalan Ruas Bandar Abung – Bandar Sakli di Kabupaten Lampung Utara
  • Pelaksana: CV CNB
  • Nilai kontrak: Rp. 2.967.526 000,00
  • Kurang volume: Rp.227.030.129,04
  • Tidak sesuai spesifikasi: Rp.174.271.485.03

5.Rekonstruksi Jalan Ruas Negara Ratu – SP. Tujak di Lampung Utara

  • Pelaksana: CV DP
  • Nilai kontrak: Rp.4.933.600 000,00
  • Kurang volume: Rp.30.872.946,57
  • Tidak sesuai spesifikasi: Rp.65.980.288.85
  1. Rehabilitasi Jalan Ruas Negara Ratu – Gunung Betuah di Kabupaten Lampung Utara
  • Pelaksana : CV TJ
  • Nilai kontrak : Rp. 4.966.927.000,00
  • Kurang volume: Rp.107.314.924,24
  • Tidak sesuai spesifikasi: Rp. 111.000,499,71
  1. Rekonstruksi Jalan Ruas Branti – Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran

Pelaksana: CV SJK

  • Nilai kontrak:Rp. 2.988.700.000,00
  • Kurang volume: Rp. 20.405.000.00
  • Tidak sesuai spesifikasi: Rp.28.089.800,00

 

BPK mengidentifikasi beberapa penyebab kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pada proyek-proyek tersebut disebabkan oleh:

  1. Kepala Dinas BMBK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung;
  2. PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
  3. Penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas BMBK menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi:

  1. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung secara optimal;
  2. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Tim PHO cermat dalam menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan;
  3. Memberikan penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan Konsultan Pengawas dan berkoordinasi dengan Kepala UKPBJ untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi di masa yang akan datang;
  4. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.312.908.441,58 kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh tujuh penyedia jasa konstruksi yaitu:
  • CV SAP sebesar Rp41.159.857,50 (Rp14.967.981,00 + Rp26.191.876,50);
  • CV RPJ sebesar Rp268.337.782,62 (Rp132.076.068,53 + Rp136.261.714,09);
  • CV GS sebesar Rp238.465.728,02 (Rp120.743.037,52 + Rp117.722.690,50);
  • CV CNB sebesar Rp401.301.614,07 (Rp227.030.129,04 + Rp174.271.485,03);
  • CV DP sebesar Rp96.853.235,42 (Rp30.872.946,57 + Rp65.980.288,85);
  • CV TJ sebesar Rp218.315.423,95 (Rp107.314.924,24 + Rp111.000.499,71); dan
  • CV SJK sebesar Rp48.474.800,00 (Rp20.405.000,00 + Rp28.069.800,00).

Sementara itu, Direktur Masyarakat transparansi Lampung (Matala) Agus Hermanto menyebutkan menyatakan bahwa lemahnya pengawasan Kepala dinas BMBK sebagai pengguna anggaran menyebabkan kelebihan pembayaran pada tujuh proyek tersebut. Selain itu, PPK, PPTK, dan pengawas lapangan tidak melakukan review ulang terhadap perhitungan volume dan penyelesaian pekerjaan.

“LHP  BPK ini bisa menjadi dasar Pj gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi OPD terkait. Agar, kejadian serupa tidak terus terulang. Sehingga penanganan infrastruktur berjalan maksimal, sesuai dengan harapanpak syamsudin saat berkunjung ke dinas BMBK beberapa waktu lalu,” kata dia, Selasa (9/7/2024).

Diapun menduga, kelebihan bayar ini adanya indikasi pekerjaan proyek jalan di dinas BMBK dilakukan oleh orang-orang yang tidak berkompeten.

“Ini bisa menjadi celah APH untuk menelusuri dugaan bagi-bagi proyek di dinas BMBK ini,” ujar dia.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kadis BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah belum merespon konfirmasi yang redaksi kirimkan.(bwo/pur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1