TANGGAMUS – Seorang tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berinisial MR alias Pemas (18) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung usai membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka yang merupakan warga Lingkungan Panca warna Kelurahan Pasar Madang Kabupaten Tanggamus ternyata juga resedivis dalam perkara pencurian yang baru 6 bulan keluar penjara.
Tersangka MR alias Pemas juga terlibat melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Kota Agung bersama temannya bernama Edo Saputra, yang saat ini sedang menjalani proses Curanmor di Polsek Kota Agung.
Fakta lainnya, ternyata korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah rekannya sendiri yang baru dikenal dan baru akrab sehingga ia tega membawa kabur sepeda motornya.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 17 November 2022 atasnama pelapor Romlah (45) alamat Pekon Pardasuka. Kota Agung.
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 30
Desember 2023 pukul 22.00 WIB, saat ia melintas di Jalan Pasar Kota Agung,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis 5 Januari 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi di Kelurahan Pasar Madang.
Kemudian, setelah pada sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor kepada anak pelapor, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah 1 jam anak pelapor menunggu, tersangka tidak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian.
“Hingga korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab mengalami kerugian Rp26 juta,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengelabui rekannya sendiri, lalu membawa kabur sepeda motor pelapor.
Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka juga bersama 2 rekannya yang lain, dan telah diketahui identitasnya, sehingga terhadap keduanya masih dilakukan pencarian.
“Motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung, bersama 2 rekannya dan saat ini kedua terduga dan barang bukti masih dilakukan pencarian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MR alias Pemas dilakukan penahanan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Terhadap sekaligus dilakukan pemeriksaan dua perkara yang dilakukannya.
“Tersangka MR alias Pemas dijerat pasal 372, 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun dah pasal 363 KUHPidana ancaman 9 tahun dalam perkara Curanmor bersama Edo Saputra,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan MR alias Pemas bahwa ia memang mengelabui rekannya yang baru dikenal untuk mendapatkan sepeda motor pada saat malam kejadian.
“Saya baru kenal sama korban, dikenalkan oleh temannya. Malam itu juga langsung ada niat membawa kabur motornya,” kata MR sebelum dijebloskan ke pejara.
Tersangka menjelaskan, bahwa usai membawa kabur motor korban, selanjutnya bersama 2 rekannya Jeri dan David menjual motor tersebut ke Bandar Lampung sebesar Rp2,7 juta.
“Motornya kami jual, David mendapat bagian Rp700 ribu, saya dan Jeri Rp2juta dibagi dua,” tutupnya. (*)