RITME –Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung terus menuai polemik.
Keputusan ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, termasuk LSM Pro Rakyat, yang menilai penunjukan tersebut berpotensi melanggar sedikitnya lima regulasi penting terkait kepegawaian dan sistem merit.
Pada Senin, 29 Juli 2025, LSM Pro Rakyat secara resmi menyampaikan laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Laporan tersebut bertujuan meminta Ombudsman menindaklanjuti dugaan penyimpangan prosedur pengangkatan pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di kantor Ombudsman Lampung.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan pengangkatan Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung ke Ombudsman. Kami berharap lembaga ini dapat memberikan rasa keadilan bagi ASN lainnya,” ujar Aqrobin.
Johan Alamsyah menambahkan bahwa dalam setiap pengisian jabatan, baik untuk eselon II maupun III, kepala daerah wajib mematuhi semua persyaratan, prosedur, dan tata cara yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip meritokrasi.
“Kami ingatkan bahwa seluruh proses pengisian jabatan harus memenuhi aturan. Jabatan memang hak prerogatif kepala daerah, namun tetap harus didasarkan pada kemampuan dan kelayakan, bukan semata-mata kedekatan,” tegas Johan.
Aqrobin menambahkan bahwa pelibatan Ombudsman dalam proses pengisian jabatan ke depan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi korupsi di tubuh birokrasi.
“Harapan kami, Ombudsman segera menindaklanjuti laporan ini. Kami peduli terhadap ASN yang tak memiliki kedekatan dengan kepala daerah. Bila Ombudsman dilibatkan dalam proses rotasi jabatan, profesionalisme ASN dapat lebih terjamin,” tutupnya.
Selain pengangkatan Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, LSM Pro Rakyat juga melaporkan dua persoalan lain ke Ombudsman, yakni polemik pengangkatan Plt untuk dua jabatan sekaligus, yaitu Kepala SDN 1 dan SDN 2 Beringin Raya, Kota Bandar Lampung, yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan. Praktik ini disebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dan dinilai melanggar prinsip tata kelola pendidikan yang baik. (*)