LAMPUNG SELATAN – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengeluarkan informasi penting terkait, angkutan lebaran (ANGLEB) Tahun 2023, Pelabuhan Merak, Banten – Bakauheni, Lampung Selatan.
Informasi ini di dapat oleh ritme.id, Minggu (09/04), tentang pengalihan Kendaraan saat arus mudik lebaran 2023 (1444 H) yang harus di ketahui oleh pemudik yang akan menyeberang dari pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Informasi Penting Pelabuhan Merak:
A. Kendaraan Roda 2 (Golongan I, II, dan III)
1. Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan Pelabuhan Bakauheni,
2. Periode 19 April 2023 s/d 21 April 2023 terdapat layanan tambahan melalui Pelabuhan Ciwandan
Panjang.
B. Kendaraan Truk Golongan VB (Setara Colt Diesel /
Truk Sedang Ukuran 5-7 Meter)
1. Periode 15 April 2023 s/d 17 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Merak Pelabuhan Bakauheni,
2. Periode 18 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan Pelabuhan Bakauheni &
Pelabuhan Ciwandan Pelabuhan Panjang.
C. Kendaraan Truk Golongan VIB (Setara Fuso / Truk
Besar Ukuran 7-10 Meter)
1. Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui:
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Bakauheni,
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Panjang.
D. Kendaraan Truk Golongan VIl s/d IX (Setara Tronton Ukuran > 10 Meter)
1. Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui:
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Bakauheni
Pelabuhan Ciwandan – Pelabuhan Panjang
Pelabuhan BBJ – Pelabuhan Muara Pilu.
E. Kendaraan Roda 4 & Bus (Golongan IVA, IVB, VA, dan VIA)
1. Periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 tetap dilayani melalui Pelabuhan Merak Pelabuhan Bakauheni.
DARI PELABUHAN BAKAUHENI:
Seluruh jenis golongan kendaraan (Golongan I s/d Golongan IX) periode 15 April 2023 s/d 21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Bakauheni Pelabuhan Merak.
Dasar Regulasi:
1. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga,
2. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian
Perhubungan Darat RI Nomor: AP.201/1/15/DRJD/2023.