Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Tunda Rekrutmen KI & KPID, Tapi Gaji Komisioner Tetap Cair

RITME –  Dalih efisiensi anggaran kembali dijadikan alasan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung untuk menunda rekrutmen Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Padahal, dua lembaga strategis yang berperan menjamin hak publik atas informasi ini sudah lama vakum karena masa jabatan komisionernya berakhir.

Ironisnya, meski seleksi anggota baru tak kunjung dilakukan, para komisioner lama justru masih menduduki kursi dan menerima hak keuangan dari negara. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: jika alasan efisiensi dipakai untuk menunda rekrutmen, mengapa anggaran untuk membayar gaji komisioner yang sudah habis masa jabatannya tetap berjalan?

Kepala Diskominfotik Lampung, Ganjar Jationo, mengakui rekrutmen KI dan KPID termasuk salah satu program yang terkena pemangkasan. Ia berdalih, efisiensi anggaran diberlakukan sejak sebelum dirinya kembali menjabat sebagai Kepala Dinas.

“Pelaksanaan rekrutmen KI dan KPID itu memang terkena efisiensi sebelum saya duduk kembali di Diskominfo. Jadi sampai sekarang belum dilakukan rekrutmen baru,” ujar Ganjar, seperti yang dikutip dari media hariankandidat, Senin (25/8/2025).

Namun, alasan itu dinilai tidak masuk akal. Sebab, sesuai regulasi, masa jabatan KPID Lampung telah berakhir pada 2023 dan KI Lampung pada Februari 2024. Artinya, sejak saat itu sudah seharusnya dibentuk tim seleksi dan digelar rekrutmen untuk periode baru.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Miswan Rody, menegaskan alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan tameng. “KI dan KPID Lampung ini sudah menjadi desakan publik. Jangan sampai alasan klasik seperti tidak ada anggaran dipakai terus. Kalau regulasi bilang sudah waktunya rekrutmen, ya harus dilaksanakan,” tegas Politisi Nasdem itu.

Miswan bahkan menilai pemerintah daerah telah abai, karena membiarkan komisioner lama terus bekerja meski SK pengangkatan mereka sudah kedaluwarsa.

“Ini yang harus diluruskan, jangan sampai negara keluar anggaran untuk menggaji pejabat yang masa baktinya sudah habis,” katanya. DPRD pun berencana memanggil Diskominfotik untuk meminta klarifikasi.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum UTB Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya. Menurutnya, keberadaan KI sangat strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Karena itu, tidak boleh ada kekosongan jabatan akibat kelalaian pemerintah.

“Jika SK Gubernur 2020 sudah berakhir, seharusnya segera dilakukan seleksi baru untuk periode 2024–2028. Kalau tetap membiarkan yang lama menjabat, apalagi masih menerima hak keuangan, itu persoalan serius dari sisi hukum maupun etika,” jelasnya.

Ahadi menambahkan, jika komisioner sadar hukum, seharusnya mereka mengembalikan hak yang tidak lagi menjadi kewajiban negara untuk dibayarkan. “Kalau mereka sadar itu bukan haknya karena masa jabatan sudah habis, maka sebagai warga negara yang baik harusnya mengembalikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, komisioner KI Lampung lama di antaranya Erizal, Syamsurrizal, Dery Hendryan, dan Ahmad Alwi Siregar belum dapat dikonfirmasi. Awak media yang mencoba meminta tanggapan pun terhalang prosedur birokratis, karena staf meminta agar wawancara diajukan melalui surat resmi terlebih dahulu.

Situasi ini menambah sorotan publik: pemerintah berdalih efisiensi untuk menunda rekrutmen, namun di sisi lain anggaran justru tetap digunakan membayar komisioner yang masa jabatannya sudah usai.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1