BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyoroti persoalan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikeluhkan masyarakat.
Menurut Syukron, informasi penghentian kepesertaan sebenarnya telah disampaikan sejak tahun sebelumnya dalam audiensi antara DPRD dan BPJS Kesehatan Provinsi Lampung.
“Sebelumnya penonaktifan BPJS telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan Provinsi Lampung saat audiensi dengan DPRD,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah maupun BPJS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, melainkan berada di tangan pemerintah pusat.
“Informasi yang kami terima saat audiensi, kebijakan ini merupakan kewenangan pusat, bukan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Syukron mengingatkan agar penonaktifan kepesertaan tidak dilakukan sepihak tanpa kejelasan data dan pemberitahuan resmi kepada masyarakat. Ia menilai persoalan yang muncul lebih disebabkan minimnya sosialisasi dan transparansi.
“Jangan sampai masyarakat baru tahu BPJS-nya tidak aktif ketika sedang berobat atau saat benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia mendorong setiap peserta yang dinonaktifkan mendapat pemberitahuan resmi disertai alasan penghentian kepesertaan, sehingga memiliki waktu untuk mempersiapkan diri, termasuk jika harus beralih menjadi peserta mandiri.
Selain itu, Syukron berharap pemerintah pusat tidak mengurangi kuota BPJS gratis bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, program PBI JK memiliki dampak besar terhadap akses layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat bawah.
“Kualitas IPM sangat ditentukan oleh layanan kesehatan. Ini layanan dasar yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(*)












