LEGISLATIF – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Ia menilai langkah ini strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
Menurut Munir, keringanan pajak mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengabaikan upaya peningkatan pendapatan daerah.
“Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk kepentingan ekonomi maupun sosial. Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tentu tidak terbebani,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap penerimaan daerah.
“Kenaikan transaksi kendaraan akan ikut meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Munir.
Kebijakan keringanan PKB tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 dan mencakup:
-
Potongan 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak seharusnya.
-
Keringanan BBNKB bervariasi sesuai jenis kendaraan: roda dua 9 persen, roda empat 24 persen.
-
Untuk kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning, keringanan mencapai 54 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan transaksi kendaraan.(*)












