BANDAR LAMPUNG — Peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan konservasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, dinilai masih belum optimal meski kerangka regulasi nasional telah tersedia. Hambatan utama justru terletak pada lemahnya implementasi kebijakan di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Sugeng P. Harianto, yang menilai bahwa keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) bukan disebabkan oleh kekosongan aturan hukum.
Menurutnya, sejumlah regulasi telah secara tegas membuka ruang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk pada kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), selama dilakukan sesuai dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi.
“Kerangka hukumnya sudah ada dan cukup jelas. Tantangannya sekarang ada pada kesiapan pengelolaan kawasan dan konsistensi penerapannya di lapangan,” kata Prof. Sugeng.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menempatkan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama penyelenggaraan NEK sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Target tersebut juga dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan jasa sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan dengan nilai ekonomi yang signifikan.
Namun demikian, Prof. Sugeng menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait batasan pemanfaatan karbon di taman nasional. Ia menegaskan bahwa perdagangan karbon tidak dapat dilakukan pada zona inti, melainkan pada zona atau blok pemanfaatan jasa lingkungan yang telah ditetapkan secara legal.
“Ini bukan pelepasan kawasan dan bukan pula eksploitasi sumber daya hutan. Pemanfaatan karbon dilakukan untuk memperbaiki fungsi ekosistem, bukan merusaknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian zonasi yang dilakukan bersifat teknis-operasional dan bertujuan memulihkan kawasan yang telah mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal. Proses tersebut, menurutnya, dilakukan melalui evaluasi ilmiah yang melibatkan perguruan tinggi, serta bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang apabila kondisi ekologis telah pulih.
Secara spasial, TN Way Kambas dengan luas sekitar 125.631 hektare dan TNBBS seluas 356.800 hektare dinilai memiliki potensi cadangan karbon yang besar. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan ini dinilai strategis dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
Dari sisi sosial, Prof. Sugeng menilai pemanfaatan jasa lingkungan karbon berpotensi menjadi instrumen insentif ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan konservasi. Melalui skema kemitraan dan pembagian manfaat yang adil, masyarakat dapat dilibatkan secara aktif dalam upaya perlindungan hutan.
“Bagi masyarakat sekitar yang selama ini hidup dalam tekanan konflik satwa atau keterbatasan ekonomi, skema karbon dapat menjadi jalan tengah antara konservasi dan kesejahteraan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemanfaatan jasa lingkungan karbon sangat bergantung pada penguatan tata kelola, mulai dari kejelasan zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem pengukuran dan verifikasi yang kredibel, hingga transparansi pembagian manfaat.
“Jika tidak dikelola dengan baik, peluang ini akan kembali terlewat. Padahal, potensi kawasan konservasi Lampung sangat besar untuk berkontribusi pada agenda iklim nasional sekaligus memperkuat ekonomi lokal,” pungkasnya. (*)











