Anggaran Wisata Rohani Kesra: Besar di Atas Kertas, Minim Penjelasan

Ilustrasi

RITME — Pengelolaan anggaran kegiatan wisata rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta pemerintah daerah membuka secara terbuka penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Permintaan transparansi itu disampaikan menyusul rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Balai Kota Bandar Lampung pada Rabu (28/1/2026). Massa menilai klarifikasi resmi dari pemerintah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait besaran anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan data yang beredar di kalangan masyarakat sipil, anggaran wisata rohani Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung tercatat sebesar Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dan kembali dialokasikan Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Besaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi kegiatan.

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian publik disebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,3 miliar dengan target 1.000 peserta. Namun, berdasarkan informasi lapangan, jumlah peserta yang diberangkatkan disebut tidak mencapai target awal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan mekanisme evaluasi kegiatan.

Selain itu, publik juga menyoroti penunjukan CV RDA sebagai pelaksana kegiatan wisata rohani. Sejumlah pihak mempertanyakan latar belakang dan pengalaman perusahaan tersebut di bidang jasa perjalanan wisata, sehingga mendorong perlunya penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Menanggapi situasi tersebut, masyarakat sipil menegaskan bahwa kegiatan keagamaan tetap harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi dan akuntabilitas anggaran, menurut mereka, merupakan kewajiban yang tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apa pun.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat berperan aktif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Bandar Lampung, Joni Asman, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1