Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme, akuntabilitas, dan keberpihakan institusi kepolisian kepada masyarakat.
Presiden Mahasiswa periode 2024/2025, Dedy Yansyah Putra, menilai reformasi Polri harus dipahami sebagai upaya mendasar untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan atau pemindahan garis komando.
Menurutnya, perubahan posisi kelembagaan Polri tanpa pembenahan substansi justru berisiko menimbulkan persoalan baru.
“Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari kerangka reformasi pasca-1998. Menggeser posisi tersebut ke bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik praktis dan dapat melemahkan independensi institusi,” ujar Dedy.
Ia menegaskan bahwa yang lebih mendesak adalah pembenahan di tingkat internal, seperti peningkatan profesionalisme anggota, penguatan sistem pengawasan, serta transparansi dalam penanganan pelanggaran hukum.
Dedy juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan eksternal yang efektif agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara terbuka dan adil.
Menurutnya, reformasi kepolisian seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta pendekatan yang lebih humanis dalam menghadapi masyarakat.
“Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan jika reformasi benar-benar menyentuh perilaku, budaya kerja, dan sistem akuntabilitas, bukan hanya perubahan struktur,” tegasnya.
Ia berharap evaluasi terhadap institusi kepolisian dapat menjadi momentum memperkuat reformasi sektor keamanan secara menyeluruh demi terciptanya penegakan hukum yang profesional dan berpihak kepada masyarakat.