Mobil Dinas PMDT Dipakai Nonpejabat?

Bandar Lampung – Penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diduga tidak sesuai peruntukannya.

Sejumlah kendaraan operasional yang seharusnya diprioritaskan bagi pejabat struktural disebut justru dikuasai oleh pejabat fungsional di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu kendaraan dinas jenis Toyota Avanza BE 1545 BZ yang tercatat sebagai kendaraan operasional milik Kabid P3MD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Drs. Dorda, MM, diduga tidak digunakan oleh yang bersangkutan.

Mobil tersebut justru disebut-sebut dipergunakan oleh seorang tenaga ahli bernama Wirgi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung. Bahkan beredar kabar bahwa pihak pengelola aset tidak berani menarik kendaraan tersebut.

Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah, Rofiq Nugroho, disebut-sebut enggan melakukan penertiban karena adanya kedekatan dengan sejumlah pejabat fungsional yang merupakan sesama alumni IPDN.

Selain itu, beberapa kendaraan dinas lainnya juga dikabarkan masih dikuasai pejabat fungsional dengan alasan kebutuhan operasional, meskipun secara aturan penggunaan kendaraan dinas memiliki ketentuan yang jelas.

Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset kendaraan milik pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Dini Marini, mengaku belum mengetahui secara pasti OPD yang dimaksud.

“OPD mana yang dimaksud? Saya masih ada kegiatan mas. Mohon maaf, maksud saya OPD mana yang kendaraannya dipakai fungsional?” ujar Dini saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang telah diserahkan kepada OPD menjadi tanggung jawab masing-masing kepala dinas, termasuk dalam hal penugasan penggunaannya untuk menunjang tugas kedinasan.

“Untuk kendaraan dinas yang telah diserahkan kepada OPD, pengelolaannya menjadi tanggung jawab kepala dinas masing-masing, termasuk dalam penugasan penggunaannya,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan dinas pada prinsipnya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Namun secara umum kendaraan operasional lebih diprioritaskan bagi pejabat struktural sesuai jabatan dan kebutuhan tugas.

“Memang kebijakan ada pada kepala OPD masing-masing. Tapi OPD mana yang dimaksud ini?” tambahnya.

Sebagai informasi, penggunaan barang milik negara atau daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu, ketentuan teknis pengelolaan kendaraan dinas juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan diperuntukkan bagi pejabat tertentu sesuai struktur organisasi pemerintahan.

Jika benar kendaraan dinas tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak, kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip pengelolaan aset daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah Rofiq Nugroho belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1