RITME — Wacana alih fungsi lahan di zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menuai penolakan keras dari kalangan pemerhati lingkungan. Rencana tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan keberlanjutan habitat satwa liar di Sumatera.
Zona inti merupakan wilayah paling dilindungi dalam kawasan taman nasional dan secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, termasuk investasi. Upaya mengubah peruntukan kawasan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang perusakan hutan secara sistematis.
Aktivis lingkungan Muhammad Dandi menegaskan bahwa alih fungsi zona inti akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat melegalkan praktik perambahan hutan yang selama ini justru berusaha ditekan.
“Alih fungsi zona inti sangat berbahaya. Ini akan membuka pintu legalisasi perambahan dan memperparah fragmentasi habitat. Ruang jelajah satwa akan semakin sempit dan konflik antara manusia dan satwa liar berpotensi meningkat,” kata Dandi.
Ia menyoroti dampak serius terhadap habitat gajah Sumatera, yang populasinya kini berada pada kondisi kritis. Kerusakan zona inti tidak hanya berarti hilangnya tutupan hutan, tetapi juga runtuhnya sistem penyangga kehidupan, mulai dari pengendali banjir, sumber air, hingga perlindungan bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Selain aspek ekologis, Dandi menilai proses perencanaan alih fungsi lahan tersebut bermasalah secara prosedural. Ia menyebut minimnya partisipasi publik serta pengabaian prinsip kehati-hatian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung lingkungan, bukan justru membuka jalan bagi perusakan terselubung atas nama investasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain menghentikan seluruh rencana alih fungsi zona inti Way Kambas, membuka dokumen kajian secara transparan kepada publik, serta membentuk tim independen penyelamatan ekosistem yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.
Selain itu, pemerintah juga diminta memprioritaskan pemulihan kawasan yang telah dirambah dan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk alih fungsi lahan di Taman Nasional Way Kambas.
“Taman nasional bukan warisan untuk segelintir oligarki, melainkan titipan bagi generasi mendatang. Menyelamatkannya adalah kewajiban konstitusional dan moral seluruh elemen bangsa,” pungkas Dandi.(*)












