BANDARLAMPUNG, – Keputusan Tim Seleksi (Timsel) soal enam calon anggota Bawaslu Lampung Periode 2022-2027 tanpa keterwakilan perempuan dinilai memprihatinkan dan mencederai demokrasi.
Sebab, selama ini di dalam demokrasi kita selalu mengkampanyekan keterwakilan 30 persen perempuan di semua sektor.
“Menyedihkan, memprihatinkan untuk Lampung. Apalagi kita baru saja mengesahkan Perda Pengarustamaan Gender,” kata Anggota DPRD Lampung Aprilliati, Rabu (3/8).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, upaya untuk mencapai keterwakilan perempuan pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif tahun 2024 minimal 30 persen.
Hal tersebut sesuai, jelas dan tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 pasal 10 dan pasal 92.
Maka dari itu, undang-undang tersebut harus dipahami karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat undang-undang partai politik (Parpol) dan PKPU yang memberikan ruang dan perintah keberpihakan pada perempuan.
“Agaknya belum satu tarikan nafas dengan Timsel. Pasal 10 dan 92 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 kan sudah dan mengamanatkan kok diabaikan,” ucapnya.
Lanjut dia, idealnya para penyelenggara pemilu seharusnya bersikap linier dengan semangat pengarusutamaan gender (PUG) dan mendorong keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
“Dengan cara menempatkan 30 persen juga pada penyelenggara pemilu sampai tataran tingkat bawah,” kata dia.
Diketahui, enam calon anggota Bawaslu seluruhnya laki-laki, tidak ada keterwakilan perempuan. Yakni, Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dan Staf Bawaslu Lampung yang juga adik Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Hamid Badrul Munir.
Kemudian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mesuji 2018-2023 Bambang Wahyudi, mantan komisioner KPU Lampung Utara Suheri, komisioner KPU Pringsewu Imam Bukhori dan Apriliwanda.
Nama enam orang yang lolos ini tertuang dalam surat pengumuman nomor: 025/TIMSEL.LA/09/2022 yang ditanda tangani oleh ketua Timsel Bawaslu Lampung Tuntun Sinaga dan Sekretaris Siti Khoiriyah S.H.I. (**)