BANDARLAMPUNG, – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati Sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2021.
Perda ini tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, Senin (29/08/22).
Dalam sosialisasi tersebut, ia mengajak masyarakat untuk berkomitmen menjaga kota Bandarlampung menjadi kota layak anak
Ia juga menambahkan pencegahan tersebut harus dimulai dari masyarakat, sehingga kedepan masyarakat dapat berperan aktif.
“Masyarakat itu perlu untuk dibekali bagaimana bentuk kekerasan dan apa yang dilakukan jika terjadi kekerasan. Supaya nantinya masyarakat sendiri dapat membuat posko pengaduan hingga tingkat kelurahan,” tambahnya.
Acara berlangsung lancar dihadiri tokoh-tokoh sekitar, dari tokoh agama, tokoh masyarakat bahkan aparat kepolisian. Bertempat di Jl. Puri Raya, Tanjung Senang, Bandarlampung.
Hadir sebagai narasumber, Selly Fitriani
Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung yang mengatakan keterlibatan semua pihak diperlukan.
“Upaya untuk mencegah kekerasan terharu perempuan dana anak perlu keterlibatan semua pihak, seperti tokoh masyarakat. Mulai dari tingkat kelurahan sampai pemerintah kota harus bersinergi,” tutupnya