BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan modus perilaku dugaan korupsi di rumah sakit daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun anggaran 2021.
Temuan BPK atas proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM itu dipaparkan dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022).
Disebutkan, Pembangunan Gedung Perwatan Neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar. Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp73,38 juta.
“Terakhir atau yang keenam piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek pemerintah sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan,” kata Staf Ahli BPK RI, Novian Herodwijanto, Kamis (12/5/2022).
Sementara Direktur Utama RSUDAM Lukman Pura mengatakan temuan BPK atas proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM tahun 2021 merupakan pemeriksaan lembaga keuangan.
“kita harus menindak lanjuti sesuai aturan nya,” kata Lukman Pura melalui sambungan celluler, Jum’at (13/5/2022).
Diketahui, nilai proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Rp22.215.360.000 bersumber dari APBD 2021. Proyek tersebut dimenangkan PT Manggala Wira Utama dengan penawaran Rp21.603.912.806