Bawaslu Bandarlampung Rakernis Bawaslu Pusat di Bandung

RITME.ID – Bawaslu Kota Bandar Lampung menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Gelombang 1 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Ibis Bandung Trans Studio Hotel pada tanggal 06-09 November 2022.

Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi hadir mewakili Bawaslu Kota Bandar Lampung. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Puadi meminta seluruh divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu di daerah melakukan pembinaan kepada Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Menurutnya langkah ini sangat penting guna menambah pemahaman Panwaslucam terkait penanganan pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024 dimana aturannya telah diperbaharui.

“Rekrutmen Panwascam bukan merupakan satu kebijakan tanpa tujuan untuk kita rekrut. Perlu dilakukan pembinaan, supervisi serta pemberian informasi-informasi khususnya terkait mekanisme Penanganan Pelanggaran agar lebih terarah,” kata Puadi dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang 1 di Bandung, Jawa Barat, Senin (07/11/2022).

Jika mengacu pada data pada Pemilu 2019, Puadi mengatakan Anggota Bawaslu di daerah dan Panwaslu Kecamatan dapat mempersiapkan diri dan mental agar siap menghadapi tantangan maupun dinamika Pemilu serentak tahun 2024. Dia bahkan melihat perlu adanya penguatan dari segi internal agar membuahkan hasil yang baik.

Strategi lain, tambahnya, yang perlu dipersiapkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran adalah pembentukan aturan Perbawaslu tentang investigasi. Puadi menjelaskan aturan ini memuat tentang teknis melakukan investigasi dalam memecahkan sebuah permasalahan yang selama ini belum diatur.

Menanggapi arahan tersebut, Yahnu Wiguno Sanyoto menyambut baik dan siap melaksanakannya mengingat pada Pemilu 2019 banyak dinamika yang terjadi. Salah satu faktornya adalah kurangnya penguatan internal di jajaran Panwaslu Kecamatan.

“Dalam Pemilu 2019 banyak dinamika yang terjadi, hal-hal yang belum diatur tentunya menjadi tantangan bagi Pengawas Pemilu agar mengambil keputusan yang bijak dan tidak menabrak aturan, terbitnya Perbawaslu baru tentang mekanisme Penanganan Pelanggaran ini sangat membantu karena poin-poin pembaharuannya adalah hasil dari masukan-masukan Bawaslu di tingkat bawah. Peran Panwaslu Kecamatan sangat vital. Oleh karena itu, mental dan pengetahuannya wajib selalu di _upgrade_ dan Bawaslu Kota Bandar Lampung siap dalam hal membinanya,” jelas Yahnu.

Rakernis tersebut juga diikuti oleh 117 Kabupaten/Kota yang tersebar di 9 (sembilan) Provinsi yaitu: Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Maluku, DI Yogyakarta, Gorontalo, Lampung, dan Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1