Bawaslu: Banyak Pelanggaran APS Di Lamteng

RITME – Jelang kontestasi pemilihan umum (Pemilu). Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan kontestan pemilu 2024, baik calon presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD di Kabupaten Lampung Tengah banyak yang tidak sesuai dengan aturan.

Pasalnya, pemasangan APS gambar caleg tersebut banyak dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya tidak boleh dipasang.

“Banyak sekali, ditemukan APS seperti banner gambar calon yang tidak sesuai aturan, dipasang ditempat yang seharusnya tidak boleh dipasang,” kata ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi, Senin (4/9/2023).

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya beserta jajaran Bawaslu Lamteng mulai tingkat Kecamatan hingga tingkat desa mulai menginventarisir APS yang melanggar.

“Saat ini kami sedang melakukan pendataan, dan berkirim surat ke partai politik, serta calon anggota DPD untuk memindahkan banner atau spanduk yang tidak sesuai aturan itu,” kata dia.

Dia merinci, pelanggaran pemasangan APS di Lamteng. Didominasi oleh pemasangan banner gambar calon yang dipasang di pohon hidup, dan masih ditemukan pemasangan banner di tempat ibadah dan sekolah.

Dia menjelaskan, mengenai ketertiban dan kenyamanan, estetika, peraturan daerah juga memiliki aturan yang jelas soal itu.

“Untuk penertiban APS yang melanggar itu, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam waktu dekat tentu dengan aparatur pemerintah kita akan turun untuk bersama menertibkannya,” ujar dia lagi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *