Chusnunia Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Tingkatkan Koordinasi TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota

BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur Chusnunia membuka acara Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Semester II Tahun 2023, di Hotel Emersia, Senin (10/07/2023).

Kegiatan Forum Koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi untuk optimalisasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting Provinsi Lampung.

Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari, mulai Senin 10 Juli 2023 sampai Rabu 12 Juli 2023. Adapun peserta sebanyak 90 orang yang terdiri dari unsur TPPS Provinsi sebanyak 42 orang, perwakilan TPPS Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua Bappeda, Kepala Dinas PPKB, Kepala Dinas Kesehatan sebanyak 45 orang, dan Satgas Stunting Provinsi 3 orang.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penguatan percepatan penurunan stunting, mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang telah dilakukan oleh TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu semester yang telah berjalan, serta menyusun rencana kegiatan TPPS Provinsi dan TPPS Kabupaten/Kota untuk semester II dalam upaya percepatan penurunan stunting pada Tahun Anggaran 2023.

Wakil Gubernur Chusnunia selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Lampung menyebutkan, tren penurunan stunting di Provinsi Lampung dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022, secara signifikan terus menunjukkan penurunan. Berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), Provinsi Lampung masuk dalam 3 besar provinsi dengan angka prevalensi terendah secara nasional (15,2%).

Akan tetapi, bila dilihat prevalensi stunting per-kabupaten/kota berdasarkan data SSGI 2022, terdapat 5 Kabupaten yang mengalami peningkatan yaitu Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Tulang Bawang dan Mesuji.

Perpres 72/2021 menjadi landasan hukum dan pedoman bersama, baik di tingkat pusat dan daerah, dalam merumuskan dan menyusun upaya akselerasi penurunan stunting. Berdasar Perpres tersebut maka sebagai salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah daerah adalah melalui pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi.

Delapan Aksi Konvergensi merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran di daerah. Tujuannya untuk mendorong upaya penurunan stunting di daerah yang dilaksanakan secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan.

Diantaranya melalui kegiatan analisis situasi, integrasi perencanaan dan anggaran, rembuk stunting, advokasi regulasi daerah, pembinaan kader dan pemerintahan desa/kelurahan, manajemen data, publikasi data stunting dan review kinerja tahunan. Diharapkan setiap aspek yang mendorong pengarusutamaan stunting sebagai prioritas dapat berjalan efektif di daerah.

Wagub kemudian mengharapkan, kegiatan Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Semester II Tahun 2023 ini, dapat memberikan rekomendasi terkait Peningkatan Koordinasi TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penurunan stunting.

Selanjutnya terkait Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang Mendukung Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, serta terkait Peningkatan peran TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama melalui kesiapan rencana kerja TPPS Tahun 2023 serta dukungan anggaran dan berfungsinya sekretariat TPPS pada seluruh tingkatan pemerintahan.

“Cegah stunting itu penting untuk generasi Indonesia yang gemilang,” pungkas Wagub Chusnunia.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Nurizky Permanajati mengungkapkan hasil pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting di Provinsi Lampung yang telah disampaikan melalui Laporan TPPS. Berdasar data per 6 Juli 2023, Nurizky Permanajati melaporkan bahwa Capaian Indikator TPPS Provinsi, dari 8 indikator Perpres 72 Tahun 2021 (lampiran B), Provinsi Lampung telah mencapai 87,5%, dengan rincian 6 indikator tercapai 100%, 1 indikator 67%, dan 1 indikator 33%.

Sedangkan Capaian Indikator TPPS Kabupaten/Kota, dari 104 indikator Perpres 72 Tahun 2021 (lampiran A dan B), serta indikator RAN PASTI dari 14 Kabupaten/Kota yang melaporkan mencapai rata-rata 65%.

“Atas capaian indikator tersebut kami menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga dengan pencapaian ini juga diikuti dengan penurunan angka stunting Provinsi Lampung,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1