TANGGAMUS–Keluarga SN(17), korban pengeroyokan anak dibawah umur, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Tanggamus, Rabu (10/2).
Pasalnya, dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Ari Durniawan, didampingi Hakim Anggota Anggraini, dan Hakim Anggota Murdian, hanya menjatuhkan hukiman 6 bulan percoban penjara kepada terdakwa terdakwa Siti Hamidah (34) alias Indah, dan Suswati (28).
Dalam sidang putusan di PN Kotaagung Tanggamus, kedua warga Pekon Banjar Negri, Cukuh Balak Tanggamus, Lampung, Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja turut serta melakukan pengeroyokan terdap anak dibawah umur.
Tak hanya itu, keluarga korban juga menyoroti sikap majelis hakim saat jalanya persidangan. Diakhir persidangan sempat terjadi protes karena majelis hakim menutup sidang terlalu cepat dan kurang jelas, sementara JPU menyatakan tanggapan hanya menyebutkan pikir-pikir dan hakim langsung mengetok palu tanpa bertanya.
“Tidak bisa arogan bilang boleh pikir-pikir terus tutup sidang dong. Ada apa ini ?” ungkap keluarga dan korban SN.
Menanggapi hal itu pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan atas keputusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara SN korban sambil menangis mengatakan vonis hakim terlalu ringan dan tidak adil.
Majelis hakim, menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan terkait pengroyokan anak di bawah umur, untuk diketahui, sidang dilaksanakan secara virtual dan terpisah, dimana SN (17) korban tindak pidana pengroyokan di bawah umur bersama keluarganya berada diruang sidang PN Kota agung, sedangkan Kedua Terdakwa tersebut, berada di kantor kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasus itu berawal dari laporan SN (17) warga Way Luwok ke Polres Tanggamus pada bulan Mei 2021.
Hakim ketua, Ari Qurniawan, S.H,. M.H,
melalui Trisno Jhohannes Simanulang, SH. Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung mengatakan. Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa, sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tindakannya dilakukan karena emosi / hilap masalah ketersinggungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan secara bersama terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana terhadap ke dua terdakwa dengan pidana selama enam bulan percobaan. dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan pidana itu tidak perlu dilaksanakan, kecuali dikemudian ada keputusan lain selama masa satu tahun berakhir sejak putusan ini dibacakan menetapkan putusannya,”ungkap Trisno Jhohannes Simanulang, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung diruang media center. Rabu, (9/02/2022).
Sidang bergulir sejak Desember 2021 lalu, kedua terdakwa kemudian dituntut oleh JPU dengan tuntun Enam bulan hukuman penjara kurungan.
Dalam amar putusan hakim hari ini, terdakwa dinyatakan bersalah, bahkan terbukti perbuatan terdakwa bersalah,
Menjatuhkan putusan pidana kepada para terdakwa tersebut selama enam bulan dengan ketentuan pidana nya tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karna para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan yakni selama satu tahun.
Sempat terjadi protes pada akhir sidang karena majelis hakim menutup sidang terlalu cepat dan kurang jelas, sementara JPU menyatakan tanggapan hanya menyebutkan pikir-pikir dan hakim langsung mengetok palu tanpa bertanya.