DPRD Lampung Setujui Raperda APBD 2021

????????????????????????????????????

 BANDARLAMPUNG, – DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan Raperda yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Rabu (20-7-2022).

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengapresiasi kinerja anggota legislatif yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

“Untuk diketahui bersama, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Dalam Pasal 320 Ayat 1 berbunyi, Kepala Daerah menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI, paling lama enam bulan setelah APBD berakhir.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Darlian Pone menyampaikan beberapa rekomendasi secara umum untuk pemerintah provinsi (pemprov) setempat.

Pertama, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung harus lebih cermat lagi dalam membuat perencanaan program dan kegiatan.

“Serta lebih memprioritaskan kegiatan yang langsung bermanfaat bagi masayrakat. Terutama saat kondisi covid-19,” kata Darlian.

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta agar dalam memberikan anggaran pada OPD harus sesuai kebutuhan priortas.

Selanjutnya, OPD diminta agar setiap laporan agar diperincia secara jelas setiap kegiatannya.

Keempat, dalam merencanakan belanja modal dan operasi lebih proporsional sesuai dengan aturan yang ada.

Meski demikian, dia menilai, visi misi Lampung berjaya merefleksikan komitmen yang kuat dalam melaksanakan prioritas di tengah meningkatnya kompleksitas kendala dan hambatan.

“Hal ini merupakan sebuah prestasi kolektif jajaran pemerintahan daerah Provinsi Lampung yang terdiri dari pemda dan DPRD. Demi mewujudkan lampung daerah unggulan dan berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan.” sebutnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1