Ganjar Lalai, Publik Dirugikan

Budi Bowo Leksono Sekjend IJP Lampung foto: karikatur anime

Oleh: Budi Bowo Leksono
Sekretaris Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung

Gaduh soal rekrutmen Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Lampung harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) TIK yang baru saja berganti pucuk pimpinan.

Penunjukan Ganjar Jationo sebagai Kepala Diskominfo TIK diharapkan mampu mengejawantahkan salah satu program prioritas Gubernur Lampung untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun ironisnya, baru dua bulan menjabat, Ganjar Jationo justru dinilai lalai karena tidak mengalokasikan anggaran untuk rekrutmen komisioner KI dan KPID.

Padahal, dua lembaga ini memiliki posisi strategis sebagai instrumen pengawal keterbukaan informasi publik serta menjaga tata kelola penyiaran yang sehat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seharusnya, dengan rekam jejak panjang di dunia organisasi, Ganjar paham betul risiko yang timbul akibat kekosongan lembaga pengawas. Masa jabatan KPID Lampung berakhir sejak 2023, sementara KI Lampung telah berakhir pada Februari 2024. Ironinya, hingga hari ini wajah baru belum juga hadir.

Bahkan kondisi semakin parah setelah salah satu Komisioner KI, Muhammad Fuad, wafat pada Maret 2024. Dengan hanya menyisakan empat orang komisioner—Erizal, Syamsurrizal, Dery Hendryan, dan Ahmad Alwi Siregar—sidang sengketa informasi menjadi rawan deadlock, keputusan sulit diambil, dan penyelesaian kasus keterbukaan informasi publik pun berpotensi terhambat.

Dalam konteks ini, seharusnya Ganjar bisa lebih peka. Pernyataan Anggota Komisi I DPRD Lampung menyebutkan, pada pembahasan APBD Perubahan lalu, kesempatan untuk membaca situasi krisis kelembagaan KI dan KPID terbuka lebar. Namun hal ini tidak dilakukan oleh dirinya. Malah yang ada anggaran untuk gaji komisioner KI dan KPID.

Apalagi, Gubernur Lampung Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela sejak awal selalu menekankan pentingnya transparansi informasi sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi.

Mengabaikan rekrutmen dua lembaga penting ini jelas akan merusak citra pemerintahan Mirza–Jihan yang tengah berusaha membangun kepercayaan publik.

Jika rekrutmen baru dijadwalkan pada Februari 2026, jelas rentang waktu kosong ini terlalu panjang. Kondisi tersebut akan menimbulkan penilaian bahwa Pemprov Lampung abai terhadap kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas informasi publik.

Dampak buruknya bukan hanya pada macetnya mekanisme penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga menurunkan indeks keterbukaan informasi publik Lampung di tingkat nasional.

Karena itu, demi menjaga marwah pemerintahan dan amanat undang-undang, jika Ganjar tak mampu segera menuntaskan proses rekrutmen, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan sebagai pimpinan tinggi pratama di Pemprov Lampung harus mengambil alih. Sebab, ini bukan semata soal teknis birokrasi, melainkan perintah langsung dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dipenuhi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1