Gudang Tak Pasang Papan Nama, Dinas Perizinan Bandarlampung Kecolongan?

BANDARLAMPUNG – Papan nama perusahaan menjadi sebuah identitas legal, bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya. Salah satunya, bisnis pergudangan.

Di Bandarlampung, tumbuh menjamur gudang yang tidak memasang papan nama, untuk menjalankan usahanya.

Jika mengacu pada undang-undang, Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, wajib memasang papan nama.

Redaksi Ritme, mencoba melakukan investigasi ke gudang yang ada di Bandarlampung. Salah satunya di jl Ir Soekarno Hatta (baypas) kelurahan Labuhan Ratu Raya, kecamatan Labuhan ratu.

Didepan gudang tersebut, tidak nampak papan nama yang seharusnya dipasang oleh pengusaha. Agar pemerintah bisa kontrol aktivitas di gudang tersebut.Tapi anehnya belum ada tindakan penertiban dari pemerintah.

Gudang tanpa papan nama yang berada di pinggir jalan baypass ini, tepat dibelakang ruko-ruko samping flayover Untung Suropati, dengan pintu besi. Terpantau puluhan kendaran pribadi dan ada mobil angkutan barang yang terparkir di lokasi tersebut.

Belum diketahui pasti, modus yang dilakukan oleh pengusaha gudang tidak memasang papan nama, apakah untuk menghindari pajak atau ada modus yang terselubung lainnya, agar tidak terpantau secara transparan oleh aparat maupun instansi terkait.

Heri salah satu warga sekitar menyebutkan jika dilihat dari atas flayover Untung Suropati, tidak sedikit mobil terparkir dilokasi tersebut. Dia menyebut.

“Saya kurang paham ini gudang apa, sebab tidak ada papan namanya,” kata dia, Rabu (11/5).

 

Sementara itu, Tarsi Zuliawan Camat Labuhan Ratu, Bandarlampung ketika dikonfirmasi menyebutkan, gudang tersebut merupakan gudang ACC.

“Itu gudang semacam asuransi semacam sewa mobil,” kata dia.

Dia menyebutkan, meskipun berada di wilayah labuhan ratu, saat ini izin usaha atau semacamnya tidak lagi berada di kelurahan atau kecamatan, berada di dinas perizinan kota.

“Lantaran izin usaha atau semacamnya, tidak lagi di kecamatan. Banyak tempat usaha atau gudang sejenis tidak termonitor. Tapi ketika ada masalah kita tidak bisa melakukan tindakan. Sebab tim penertibannya juga ada di dinas perizinan,” kata dia.

Sementara itu, pihak kecamatan sifatnya memfasilitasi ketika tim satgas penertiban dari dinas perizinan turun. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1