BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjawab pertanyaan Fraksi PKS DPRD Lampung terkait proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (30/08/2023).
Dalam pandangan umumnya pada Selasa (29/8/2023) kemarin, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung, Vittorio Dwison mempertanyakan perihal proses rekrutmen PPPK guru di lingkungan Pemprov Lampung. Vittorio menyoroti bahwa terdapat 1.007 guru PPPK yang telah lulus passing grade tahun 2021, namun belum mendapatkan gaji karena belum ada penempatan.
Pada kesempatan tersebut, dalam dokumen Lampiran Jawaban Gubernur Lampung menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengusulkan formasi PPPK guru di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2023 sebanyak 7.130 formasi, termasuk 1.007 yang telah lulus passing grade tahun 2021.
“Formasi tersebut telah diakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023,” kata Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sesuai dengan Surat Gubernur Lampung Nomor: 800/904/VI.04/2023 Perihal Penyampaian Usul formasi ASN Pemprov Lampung tahun 2023 tanggal 29 April telah diusulkan ke pusat Formasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023 dengan rincian formasi tenaga guru diusulkan sebanyak 7.130 formasi yang didalamnya termasuk 1.007 yang telah lulus passing grade pada tahun 2021.
“Kami telah menyampaikan usul ke pusat melalui Surat Gubernur Lampung perihal formasi PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2023 dengan rincian tenaga guru sebanyak 7.130 formasi yang didalamnya terdapat 1.007 yang telah lulus passing grade tahun 2021”, tutur Arinal dalam penjelasannya pada lampiran.
Selain itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan dan saran dari Fraksi PKS.