Komisi V DPRD Provinsi Bersama Disdik Lampung Bahas Polemik PPDB

BANDARLAMPUNG – Polemik yang terjadi di wilayah pendidikan di provinsi Lampung, khususnya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri Kabupaten/Kota terus menjadi atensi dari Komisi V DPRD Lampung. Hal tersebut, terungkap pada rapat gelar pendapat yang digelar di ruang rapat besar Komisi DPRD setempat. Senin (07/08/2023).

Dalam rapat tersebut, Mikdar Ilyas sekretaris Komisi V menyampaikan adanya aduan dari masyarakat terkait kecurangan PPDB. Untuk itu komisi V DPRD Lampung meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan data-data penerimaan siswa berikut dengan data penunjangnya.

“Karena menurut aduan masyarakat banyak yang tidak memenuhi syarat, untuk itu kita juga ingin data yang pasti dan benar. Jadi kita minta kepada pihak sekolah memberikan data penerimaan siswa berikut juga dengan data penunjang yakni KK dan asal sekolahnya (SMP),” kata Mikdar.

Kemudian, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Lampung itu mengatakan kecurangan pada PPDB, banyak ditemukan dari jalur zonasi dengan pindah KK atau ‘cangkok KK’.

“Semenjak ada jalur zonasi banyak anak yang pindah kartu keluarganya, dan ini anaknya aja yang pindah orang tuanya tidak,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengatakan pencoretan nama siswa yang terbukti curang menjadi masukan dari beberapa anggota dewan. Namun Yanuar menyebut tindakan itu tidak bisa langsung diterapkan karena harus mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya.

“Semua jadi pertimbangan. Karena kalau dicoret itu juga menyangkut nasib anak-anak kita. Kalau kita saklek dengan aturan bagaimana nasib mereka itu yang menjadi pertimbangan jadi betul-betul kita mencari solusi yang terbaik,” kata Yanuar.

Kemudian, Yanuar juga menyampaikan lebih baik Komisi V dan Disdikbud Lampung fokus mencari solusi terbaik. Terutama untuk perbaikan sistem PPDB di tahun-tahun mendatang.

“Kita upayakan solusinya untuk perbaikan ke depan. Juknis itu sebenarnya boleh dibahas bersama-sama supaya tidak ada masalah seperti ini. Tapi kan dinas pendidikan tak pernah membahas itu bersama kita, mereka bahas sendiri,” tegas Yanuar.

Tentu, kata Yanuar. Dirinya juga menyayangkan sikap Disdikbud Lampung yang selama ini tidak pernah melibatkan Komisi V dalam pembuatan juknis PPDB.

“Terus kalo sudah kejadian begini kan kita tidak bisa menghindar juga ketempatan kita sebagai wakil rakyat, sehingga ke depan ya harus kita rumuskan secara bersama-sama untuk mengurangi persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Handarta belum mau berkomentar terkait wacana pemecatan siswa yang curangi PPDB.

“Ini kan kami diundang rapat, kita sebagai undangan. Kalau mau wawancara ke Komisi V saja,” kata Tommy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1