Kostiana Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dihadapan Warga Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG – Pemahaman tentang produk hukum, menjadi wajib bagi seluruh anak bangsa. Hal tersebut, dapat memberikan dampak positif bagi kerukunan, konflik, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Oleh karena itu, sosialisasi peraturan menjadi penting, dilakukan oleh legislatif yang memang menjadi wakil rakyat dan pembuat sebuah peraturan daerah.

“Sosialisasi ini, diharapkan perda yang kami buat di DPRD, dapat menjadi rujukan dan pemahaman kepada orang tua khususnya dalam memperhatikan tumbuh kembang anak, mencukupi hak dan kewajiban anak,” Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Sabtu (29/08/2023).

Namun, dalam kesempatan kali ini. Kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung itu. Untuk membedah lebih mendalam tentang isi perda yang ada. Pihaknya, sengaja menggandeng dua narasumber, untuk menjelaskan secara detail materi Perda.

“Sengaja saya hadirkan dua narasumber yakni Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung, dan juga aktivis perempuan Siti Maryam. Nanti, akan dipaparkan oleh mereka. Dan saya berharap masyarakat Pelita, Enggal, Kota Bandar Lampung dapat mengikuti dengan baik,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Selly (Narasumber) menyampaikan peran orang tua untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan juga hak-hak anak.

“Orang tua memiliki peran yang penting, untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak, dan juga pemenuhan hak-hak anak. Seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi,” kata Selly.

Sementara itu, Selly melanjutkan. Adanya kejadian penelantaran anak di kota Bandar Lampung. Menjadi konsentrasi banyak pihak, khususnya peran pemerintah.

“Mungkin banyak faktor yang terjadi, disitulah peran pemerintah diharapkan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Jangan sampai ketika sudah ditemukan anak tersebut kembali terlantar,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *