Kritik Kelalaian Kominfo, GMNI Desak Segera Rekrutmen KI-KPID

Ketua DPD GMNI Lampung, Muhammad Dandi

RITME– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang masa jabatannya telah berakhir.

Masa jabatan Komisioner KI berakhir sejak Februari 2024, sementara KPID bahkan sejak 2023. Namun hingga kini proses seleksi anggota baru belum juga dilaksanakan. Ironisnya, komisioner lama masih tetap menduduki jabatan dan menerima hak keuangan dari negara.

Ketua DPD GMNI Lampung, Muhammad Dandi, menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, kepatuhan regulasi, serta integritas tata kelola pemerintahan. Menurutnya, alasan efisiensi anggaran yang digunakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk menunda rekrutmen justru kontradiktif.

“Bagaimana mungkin dalih efisiensi dijadikan alasan untuk menunda rekrutmen, sementara anggaran tetap dipakai membayar komisioner yang masa jabatannya sudah habis? Ini jelas rawan menyalahi aturan dan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi,” tegas Dandi, jumat (29/8/2025).

GMNI Lampung juga meminta Gubernur untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo yang dianggap lalai tidak mengalokasikan anggaran rekrutmen dua lembaga penting tersebut pada Rancangan APBD P TA 2025.

“Kelalaian ini justru menghambat upaya Gubernur Lampung Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela sejak awal selalu menekankan pentingnya transparansi informasi sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi. Mengabaikan rekrutmen dua lembaga penting ini jelas akan merusak citra pemerintahan Mirza–Jihan yang tengah berusaha membangun kepercayaan publik,” tambahnya.

Lebih jauh, Dandi menegaskan bahwa jika rekrutmen baru dilakukan pada tahun depan, potensi masalah akan semakin besar. Selain berimplikasi pada legalitas jabatan komisioner lama, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan melemahkan fungsi pengawasan publik.

“Rekrutmen tidak bisa ditunda sampai tahun depan, harus segera dilakukan sekarang. Jika dibiarkan, akan menimbulkan kekacauan dalam tata kelola informasi publik di Lampung,” tegasnya.

Dandi menegaskan, keberadaan KI dan KPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, rekrutmen tidak bisa ditunda dengan alasan efisiensi anggaran.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak rakyat, bukan fasilitas yang boleh ditunda. Segala bentuk pengabaian atas aturan sama saja dengan pengkhianatan terhadap demokrasi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1