Laporan Media Bergulir, BK DPRD Bandar Lampung Panggil Heti Friskatati

RITME — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan pihaknya telah menerima dan menelaah laporan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, laporan dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan sudah kami telaah. Bukti-bukti yang disampaikan dinilai memenuhi syarat, sehingga Badan Kehormatan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yuhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/1).

Sebagai tindak lanjut, BK DPRD menjadwalkan pemanggilan terhadap Heti Friskatati pada Kamis ini guna dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk.

Yuhadi menegaskan, Badan Kehormatan akan bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan dapat menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi etik, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari alat kelengkapan dewan atau komisi,” jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan media Fajar Sumatera secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oleh Heti Friskatati ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung pada Rabu (24/12/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung.

Pengaduan bernomor 003/B/LP-MSY/FS-DPRD/BDL/XII/2025 itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, kepada Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung. Surat laporan tersebut berstatus rahasia dan penting, serta dilengkapi satu berkas barang bukti pendukung.

Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional media terhadap kepentingan publik.

“Laporan ini kami sampaikan bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun politis, melainkan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas demokrasi lokal dan marwah lembaga DPRD,” kata Deni.

Ia menambahkan, seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.

“Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan keterangan dari narasumber yang kredibel. Pers dilindungi undang-undang, dan kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Laporan ini kami ajukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang liar di ruang publik,” tegasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1