Lolos Sistem, Digugurkan Disdukcapil: SPMB Lampung Korbankan Siswa

Ilustrasi

Bandar Lampung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Lampung kembali menuai sorotan. Sejumlah orang tua dan peserta mengeluhkan mekanisme verifikasi domisili yang dinilai tidak sinkron antara aplikasi SPMB dengan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Keluhan muncul setelah sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi sistem dan bahkan telah mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti seleksi di SMA Negeri (SMAN) unggulan, justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi Disdukcapil.

Salah seorang orang tua peserta yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir anaknya tidak hanya gagal masuk SMAN unggulan, tetapi juga berpotensi mengalami kendala saat mendaftar ke SMAN reguler.

“Kalau di SMAN unggulan saja anak saya dibatalkan karena alasan verifikasi Disdukcapil, bagaimana nanti bisa mendaftar ke SMAN reguler? Karena verifikasi domisili di SMAN reguler juga menggunakan data Disdukcapil, seperti yang ada di Juknis. Jangan sampai anak-anak ini akhirnya tidak bisa sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menimpa anaknya, melainkan juga terjadi pada banyak peserta lain di berbagai SMAN unggulan di Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah peserta yang dibatalkan oleh sistem setelah mengikuti tahapan seleksi. Di antaranya sekitar 14 peserta di SMAN 5 Bandar Lampung, 12 peserta di SMAN 10 Bandar Lampung, 7 peserta di SMAN 2 Bandar Lampung, 6 peserta di SMAN 14 Bandarlampung, serta sejumlah peserta lainnya di SMAN 9 Bandar Lampung. Kondisi serupa disebut-sebut juga terjadi di puluhan SMAN unggulan lainnya di Provinsi Lampung.

Para orang tua mempertanyakan mengapa aplikasi SPMB dapat meloloskan peserta hingga memperoleh kartu ujian, sementara pada tahap berikutnya hasil verifikasi Disdukcapil justru menyatakan peserta tidak memenuhi syarat.

“Dalam juknis jelas disebutkan bahwa verifikasi jalur domisili dilakukan oleh Disdukcapil. Tapi kenapa sistem sejak awal menyatakan lolos verifikasi dan mengeluarkan kartu ujian? Anak-anak sudah mempersiapkan diri mengikuti tes masuk SMAN unggulan, lalu tiba-tiba dibatalkan. Ini sangat memukul mental mereka,” kata orang tua peserta tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan seorang peserta yang ditemui di salah satu SMAN unggulan di Bandar Lampung. Siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku kecewa karena telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai prosedur.

“Saya sudah senang karena berkas dinyatakan lengkap dan bisa ikut tes. Setelah itu malah mendapat informasi kalau data bermasalah dan status pendaftaran dibatalkan. Kami jadi bingung harus bagaimana,” ujarnya.

Persoalan ini dinilai berpotensi berdampak lebih luas terhadap akses pendidikan menengah di Lampung. Berdasarkan data pendaftaran SMAN unggulan, jumlah pendaftar mencapai 34.403 siswa, sementara yang telah terverifikasi tercatat sekitar 21.567 berkas.

Dengan demikian, terdapat sekitar 12.836 peserta yang mengalami kendala administrasi atau tidak lolos tahapan verifikasi SMA Unggulan. Jika persoalan verifikasi Disdukcapil menjadi faktor utama penolakan, maka ribuan siswa tersebut dikhawatirkan juga akan menghadapi hambatan yang sama saat mendaftar ke SMAN reguler melalui jalur domisili.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kesiapan sistem SPMB yang diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pasalnya, peserta yang semula dinyatakan lolos verifikasi sistem dan mendapatkan kartu ujian ternyata masih dapat dibatalkan pada tahap berikutnya akibat persoalan data kependudukan.

Sejumlah orang tua meminta Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi SPMB agar tidak merugikan siswa.

“Pemerintah harus memikirkan nasib anak-anak yang dibatalkan ini. Jangan sampai mereka kehilangan kesempatan masuk SMAN hanya karena persoalan sistem. Saat ini pemerintah sedang berupaya menekan angka putus sekolah, sehingga masalah ini harus segera dicarikan solusi,” ujar salah seorang wali murid.

Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera duduk bersama dengan Disdukcapil, sekolah, dan seluruh pihak terkait guna memastikan hak pendidikan para peserta didik tetap terlindungi. Terlebih, semangat wajib belajar 12 tahun sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penerimaan murid baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait jumlah pasti peserta SMAN unggulan yang dibatalkan akibat verifikasi Disdukcapil maupun langkah yang akan ditempuh untuk menjamin para siswa terdampak tetap memperoleh akses pendidikan di SMA Negeri.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1