BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal sosialisasi perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Karena adanya peningkatan kasus perceraian di Lampung pasca pandemi covid-19 kemarin.
Penyebab perceraian dari 16 ribu kasus ini
berbagai faktor mulai dari ekonomi juga kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang ketahanan keluarga.
“Dalam menghadapi situasi maupun kondisi apapun penting untuk dapat menciptakan keharmonisan dalam keluarga,” kata RMD, Sabtu (09/04/22).
Menurut Mirza sebelum membina rumah tangga, ada baiknya untuk merencanakan bagaimana rumah tangganya.
“Untuk memberikan pemahaman terhadap calon mempelai pria maupun wanita apa-apa yang menjadi kewajiban istri dan suami supaya kedepannya tercipta keharmonisan keluarga,” tambah dia.