Oknum Polisi Pembuat SIM Ilegal Terungkap Dipersidangan

RITME – Sidang Lakalantas yang merenggut nyawa siswi SMA di Lampung Tengah,terus bergulir di persidangan.

Dihadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Munawar SH dan Hakim Anggota Restu Iklas SH.MH , terdakwa R mengakui saat terjadi kecelakaan di wilayah Seputih Agung,dia tidak mempunyai surat Izin mengemudi (SIM)

Hal tersebut di sampaikan oleh Ponijan ayah korban almarhumah (AG) kepada sejumlah awak media,Sabtu(29/8/2025)

Ponijan menjelaskan terungkapnya fakta SIM milik terdakwa dibuat sesudah kejadian kecelakaan lalulintas tabrak lari,saat Hakim ketua meminta Terdakwa berkata jujur, menceritakan kronologis kejadian Lakalantas dan asal usul SIM .

“Terdakwa waktu pertama menabrak korban sadar tidak ,ucap hakim ketua.

Awalnya sadar pak ,saya nyerempet orang dari perbatasan kampung Adi -Bumi Kencana,karena panik takut saya tidak berhenti kemudian nabrak lagi korban dan kemudian terhenti karena numbur tiang listrik, waktu itu sudah tidak sadar,terus saya keluar mobil ada yang membuka pintu dari luar,”katanya.

Jawab jujur ya , Terdakwa punya SIM sebelum atau sesudah kejadian kecelakaan, karena akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban jiwa,”lanjut pak hakim.

SIM ini dibuat sesudah kecelakaan,”jawab terdakwa,terus yang membuat kan SIM terdakwa siapa ,cecar pak hakim, dengan polos terdakwa menjawab pak EM penyidik lantas polres Lampung Tengah.

Menurut Ponijan dari fakta persidangan sudah jelas perjalan kasus tabrak lari yang menyebabkan kematian putrinya ,dari awal sudah di rekayasa oleh oknum petugas lalu lintas, untuk itu kepada jaksa dan majelis hakim agar menuntut terdakwa setimpal dan memvonis hukuman berat berat nya bila perlu seumur hidup.

“Pengakuan terdakwa jelas kronologis kejadian hingga, pembuatan SIM dilakukan secara ilegal menyalahi aturan,tersangka saat di sidik di polres kok bisa buat SIM ,”tegasnya.

Sebelum kasus ini ,sampai ke pengadilan kami sudah pernah melaporkan kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh petugas polres Lampung Tengah ke propam Polda Lampung,namun laporan tersebut ternyata tidak berpengaruh ,terbukti dipersidangan kali ini faktanya terdakwa mengakui dibuatkan SIM oleh oknum polisi paska insiden Laka Lantas,”terangnya.

Dia berharap kepada Kapolres,Kapolda agar menindaklanjuti oknum oknum yang jelas terlibat dalam rekayasa kasus lakalantas, sangat tidak profesional, terkesan membela tersangka atau terdakwa,kami menuntut keadilan.

” selaku orang tua saya memohon kepada Kapolres, Kapolda ditindak oknum penyidik dan semuanya yang terlibat,sebab kami telah kehilangan anak ,tidak mungkin kembali hidup bersama keluarga,”ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wito paman korban , dalam sidang terdakwa jelas mengatakan bahwa surat izin mengemudi dibuatkan oleh oknum polisi lalulintas,dengan jujur terdakwa mengakui saat di tanya Hakim.

Untuk itu kepada pimpinan kepolisian dalam hal ini , Kapolres, Kapolda harus mengambil tindakan tegas oknum yang disebut namanya jelas.

“Sudah seharusnya sebagai pemimpin menindak anak buah nya yang salah,Tersangka kok bisa punya SIM saat di periksa,”ujarnya.

Ia berharap kepada Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum agar kiranya fakta fakta dipersidangan dari keterangan terdakwa yang terkesan berbelit belit menjadikan tuntutan setinggi tingginya dan menjatuhi hukuman vonis seberat beratnya dengan dasar keadilan,buat keluarga kami. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1