Pembobol Toko Emas di Pasar Bakauheni Berhasil Diringkus

LAMPUNG SELATAN – Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Desa Bakauheni, Lampung selatan.

Kronologis singkat Kejadian, pada hari minggu 10 maret 2024, sekira pukul 02.00, di pasar Bakauheni Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian barang-barang berharga berupa emas 22 karat di toko emas milik saudara H. ipul, berupa anting sebanyak 20 (dua puluh) pasang, gelang tangan sebanyak 12 (dua belas) buah, cincin sebanyak 101 (seratus satu) buah yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui jumlah dan identitasnya.

Menurut keterangan Pelapor (penjaga Toko emas) sekira jam 08.00 WIB di telpon oleh saudara Ujang, dan memberi tahu bahwa gembok toko terbuka, selanjutnya pelapor datang ke toko emas, dan melihat gembok sudah rusak dan melihat barang emas di etalase telah hilang di ambil dan dibawa pelaku, diduga pelaku masuk melalui pintu depan toko dengan cara merusak gembok toko.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi dan jika ditafsirkan dalam bentuk rupiah lebih kurang sebesar RP 150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung selatan.

Menurut Kapolsek Penengahan Iptu Musthole, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Yusriandi Yusrin SIK. M.MEDCOM, bahwa team tekab 308 Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang di pimpin kapolsek penengahan Iptu. Musthole, SH, MH, melakukan olah TKP dan penyelidikan.

“Selanjutnya pada hari senin tanggal 25 maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, telah terindikasi terduga pelaku an. Jamaludin Als Jalu, kemudian di lakukan penggerebekan di kontrakannya di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, dan di introgasi telah mengakui melakukan pencurian toko emas “REJEKI” di pasar bakauheni bersama rekannya bernama Mukhsar als Ucak dan Sa’bi Yuansyah dan di kontrakan Jamaludin Als Jalu, di temukan Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah cincin hasil curian, 1(satu) unit handopne oppo warna biru, selanjutnya melakukan penangkapan Mukhsar Als Ucak di rumahnya di Dusun Pantai Muara Pilu Desa Bakauheni, lalu di introgasi mengakui ikut melakukan pencurian dan mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dari Kediaman Mukhsar alias Ucak di amankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan membongkar toko emas antara lain 1(satu) buah linggis, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah pahat serta pakaian TSK berupa 1 (potong) Kaos warna abu-abu, serta 1(satu) buah tas slempang warna abu di duga sebagai hasil kejahatan,” kata Kapolsek Penengahan, saat di hubungi melalui via whatsapp, Rabu (27/03).

“Kemudian pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 sekira jam 10.00 wib di lakukan penggerebekan di rumah saudara Sa’bi Yuansyah yang beralamat Desa Sidoreno Desa Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, dan setelah di Interogasi Ia mengakui telah melakukan pencurian toko emas dan dari TSK Sa’bi berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil brio warna merah, BE 1922 DM , 1 (satu) buah buku tabungan mandiri an. Pelaku, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri an. Pelaku, 1(satu) unit handphone merk Realmi C15 warna biru , E-Money Saldo DANA sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pasal Yang Disangkakan : Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Th Penjara,” tutupnya. (WANDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *