Pengamat: Saiful “Bonsai” ASN PMDT

Novrian Syahputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung

RITME – Penunjukan Saiful, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan kritis dari kalangan akademisi.

Langkah tersebut dinilai melanggar etika birokrasi dan lima ketentuan perundang-undangan terkait sistem kepegawaian.

Novrian Syahputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, menilai penunjukan tersebut tidak hanya mencederai keadilan birokrasi, tetapi juga menjadi simbol matinya harapan ASN internal Pemprov Lampung.

“Ini bukan sekadar pengangkatan jabatan biasa. Ini adalah proses yang membonsai karier ASN internal. Mereka dibiarkan bertumbuh, tetapi dipangkas saat hendak berkembang ke pucuk pimpinan,” kata Novrian, Jum’at (18/7/2025).

Novrian juga menambahkan bahwa penunjukan Saiful ini juga, secara tersirat BKD Lampung sedang mengirimkan pesan buruk kepada ASN yang telah lama mengabdi di Dinas PMDT.

Menurut Novrian, keputusan ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga merusak semangat pengabdian ASN yang telah lama berkarier di lingkungan Pemprov Lampung, khususnya di Dinas PMDT.

“Bagaimana mungkin motivasi ASN terjaga jika jenjang karier mereka dirampas oleh penunjukan politis tanpa transparansi? Ini merusak struktur birokrasi yang sehat,” ujarnya.

Dia menegaskan, ASN yang telah berkiprah dan berprestasi di Dinas PMDT layak diberi kepercayaan untuk menduduki posisi pimpinan.

“Seharusnya Plt diambil dari internal dinas yang sudah punya pengalaman dan memahami dinamika PMDT. Sehingga dapat dengan mudah menjabarkan visi dari Gubernur Lampung dalam program di dinas PMDT, ” Kata dia.

Lebih lanjut, Novrian menyebut sedikitnya lima aturan yang berpotensi dilanggar dalam penunjukan ini:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengamanatkan sistem merit sebagai dasar pengelolaan ASN.

PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, tentang promosi jabatan melalui jalur kompetensi dan kinerja.
SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022, menyarankan agar Plt berasal dari internal unit kerja yang bersangkutan.
SE BKN No. 1/SE/I/2021, memperkuat tata cara pengangkatan Plt yang akuntabel dan sesuai ketentuan.
Prinsip Sistem Merit dan Rekomendasi KASN, yang menolak praktik-praktik penunjukan jabatan tanpa basis kompetensi dan pengalaman.

Sementara itu, Rendi Riswandi plt kepala BKD Pemprov Lampung, sebagai penyusun dan managemen tugas ASN ketika dikonfirmasi tidak memberi komentar. Pesan singkat yang dikirim tidak di jawab.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1