PKB Anjlok, Wajib Pajak Terkunci Aturan

RITME – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung tahun 2025 yang hanya mencapai 79,95 persen dari target menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.

Kebijakan tunda bayar yang akhirnya ditempuh Pemprov Lampung bukan semata persoalan teknis fiskal, melainkan cerminan dari persoalan struktural dalam pengelolaan sumber pendapatan utama daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menunjukkan ironi yang nyata. Di saat sejumlah sektor pendapatan justru melampaui target seperti retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah PKB yang selama ini menjadi tulang punggung justru terpuruk. Dari target yang ditetapkan, realisasi PKB hanya mencapai sekitar 42,41 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi sinyal kegagalan sistemik dalam tata kelola pajak kendaraan.

Beragam program telah dijalankan: pemutihan pajak, perluasan gerai Samsat, hingga kerja sama dengan perusahaan pembiayaan. Namun, hasilnya belum signifikan. Pertanyaan mendasarnya: di mana letak hambatan terbesar?

Salah satu akar masalah yang jarang dibicarakan secara terbuka adalah ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah daerah dan kepolisian, khususnya terkait administrasi kendaraan dan kewajiban wajib pajak.

Dalam praktiknya, banyak pemilik kendaraan terutama kendaraan bekas atau kendaraan yang telah berpindah tangan lebih dari sekali terkendala oleh aturan yang mengharuskan pengurusan balik nama atau pembayaran pajak dilakukan di Samsat asal kendaraan terdaftar, terutama kendaraan yang masih dalam satu provinsi.

Aturan Polri yang mewajibkan pemilik kendaraan kembali ke Samsat awal sebelum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski sah secara administrasi, kerap menjadi penghambat serius di lapangan. Biaya, waktu, dan jarak menjadi beban tambahan yang tidak kecil bagi masyarakat. Akibatnya, niat membayar pajak sering kali kandas sebelum sampai loket Samsat.

Kondisi ini semakin nyata pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun. Banyak wajib pajak sejatinya ingin menyelesaikan kewajibannya, namun terbentur prosedur yang tidak adaptif dengan realitas sosial. Contohnya, kendaraan yang terdaftar di Pringsewu, tetapi secara fisik dan domisili pemilik kedua berada di Lampung Tengah. Dalam situasi seperti ini, program pemutihan pun tidak efektif karena wajib pajak tetap harus kembali ke Samsat asal kendaraan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka target peningkatan PKB akan selalu berujung pada wacana dan program jangka pendek yang minim dampak. Padahal, potensi PKB terutama dari kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun sangat besar untuk mendongkrak PAD.

Sudah saatnya peningkatan PKB tidak lagi hanya dipahami sebagai urusan Samsat semata. Diperlukan kesamaan pandangan dan komitmen antara Polri dan pemerintah daerah bahwa tujuan akhirnya adalah menambah PAD demi pembangunan daerah. Regulasi dan kebijakan teknis harus berpihak pada kemudahan wajib pajak, tanpa mengabaikan aspek hukum dan akurasi data.

Salah satu solusi konkret yang layak dipertimbangkan adalah pemberian kemudahan pembayaran bagi kendaraan menunggak lebih dari lima tahun dengan prinsip mendekatkan layanan ke wajib pajak. Artinya, pembayaran PKB dan pengurusan administrasi tidak lagi harus dilakukan di Samsat asal kendaraan, tetapi cukup di Samsat terdekat dari domisili wajib pajak saat ini.

Dengan kebijakan semacam ini, pemerintah tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membuka kran PAD yang selama ini tersumbat oleh prosedur administratif. Kesadaran pajak tidak bisa tumbuh di atas sistem yang rumit dan mahal.

Jika Polri dan pemerintah daerah mampu menyamakan langkah dan visi bahwa kemudahan adalah kunci kepatuhan maka PKB tidak lagi menjadi titik lemah PAD Lampung, melainkan kembali menjadi pilar utama keuangan daerah. Tanpa itu, target PAD setinggi apa pun akan terus berhadapan dengan realisasi yang jauh dari harapan.

Tabikpun…..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1