Potensi Triliunan, Realisasi Miliaran: Pasar Karbon Indonesia Mandek

Oleh: Budi Bowo L

Dua tahun pertama sejak peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 26 September 2023 seharusnya menjadi masa pembuktian bahwa pasar karbon bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi hijau sekaligus instrumen efektif mengurangi emisi gas rumah kaca. Namun, realitasnya menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks: manfaat ekonomi pasar karbon sejauh ini belum benar-benar dirasakan secara signifikan oleh perekonomian nasional.

Secara kuantitatif, aktivitas perdagangan karbon memang menunjukkan adanya kenaikan volume dan partisipasi. Hingga Agustus 2025, IDXCarbon mencatat volume transaksi mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂ ekuivalen dengan frekuensi transaksi di kisaran 280 kali, dan nilai transaksi mencapai sekira Rp78 miliar sejak awal berdirinya bursa karbon. Jumlah pengguna jasa juga bertambah — mencapai lebih dari 140 entitas hingga November 2025.

Meskipun pertumbuhan ini menunjukkan geliat pasar, angka-angka tersebut masih tampak kecil bila dilihat dalam konteks ekonomi nasional yang besar atau dibandingkan dengan tren global. Laporan independen dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menempatkan total transaksi pasar karbon Indonesia sejak peluncuran hanya sekitar US$4,9 juta (±Rp78 miliar), dengan hanya belasan proyek terdaftar dan ratusan peserta aktif. Angka ini sangat kecil dibandingkan dengan pasar karbon dunia yang menghasilkan lebih dari US$100 miliar pada 2024.

Selain itu, meskipun tersedia jutaan ton kredit karbon siap diperdagangkan yang dihasilkan dari proyek-proyek di sektor energi dan kehutanan, realisasi perdagangan aktif masih terbatas. Pada awal 2025, misalnya, volume karbon internasional yang benar-benar diperdagangkan baru mencapai puluhan ribu ton CO₂ saja.

Mengapa Manfaat Ekonomi Belum Muncul Signifikan?

Ada beberapa faktor yang menyulitkan pasar karbon Indonesia untuk segera menjadi pendorong ekonomi:

1. Harga Karbon yang Belum Kompetitif secara Global

Harga karbon di pasar domestik relatif rendah dan belum mencerminkan nilai ekonomi yang kuat, sehingga tidak menarik investor besar atau transaksi berskala luas. Harga karbon yang kompetitif adalah sine qua non untuk menarik investasi besar dan mendorong sektor usaha melakukan offset atau perdagangan kredit secara intensif.

 

2. Regulasi dan Tata Kelola yang Masih Berproses

Meskipun aturan yang lebih komprehensif tercantum dalam Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, tata kelola pasar, termasuk mekanisme verifikasi, pelaporan, dan sertifikasi masih membutuhkan penyederhanaan dan harmonisasi lintas lembaga agar lebih cepat dan transparan.

3. Partisipasi & Pemahaman Pelaku Pasar yang Masih Terbatas

Pasar karbon membutuhkan partisipasi luas dari sektor industri, keuangan, hingga usaha kecil menengah. Namun hingga kini, pelaku pasar masih didominasi oleh entitas besar atau organisasi tertentu — sedangkan pemahaman dan minat di level usaha umum masih rendah.

4. Potensi yang Masih Menganga

Indonesia memiliki cadangan kredit karbon potensial yang sangat besar, termasuk lebih dari 13 miliar ton CO₂ ekuivalen dari sumber daya kehutanan hingga 2050, yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah per tahun apabila harga karbon internasional naik.

Namun potensi itu akan tetap menjadi aset yang tidak bergerak jika tidak didukung langkah-langkah memperkuat pasar karbon secara sistematik:

Meningkatkan harga dasar karbon yang mencerminkan nilai aspiratif dan menarik investasi. Penyederhanaan proses MRV (Measurement, Reporting, Verification) untuk menurunkan hambatan masuk pasar. Edukasi dan insentif bagi pelaku usaha agar lebih banyak melakukan perdagangan, bukan sekadar pemantauan.

Kesimpulannya, Dua tahun sejak diluncurkan, pasar karbon Indonesia menunjukkan tumbuhnya indikator volume dan partisipasi, namun manfaat ekonomi yang dijanjikan belum dirasakan secara signifikan. Market masih terlalu kecil dibandingkan potensi ekonomi dan kontribusinya terhadap penurunan emisi nasional. Seluruh pemangku kepentingan — pemerintah, regulator, pelaku industri, dan investor — perlu bergerak lebih cepat dan strategis agar instrumen perdagangan karbon tidak hanya menjadi narasi ambisius, tetapi benar-benar motor ekonomi hijau yang mendorong pembangunan berkelanjutan Indonesia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1