LAMPUNG SELATAN – Pelaksana Pembangunan Waterbreak Kalianda (Pantai Muli), PT Mina Fajar Abadi (MFA) menggunakan material sesuai spesifikasi dan sesuai prosedur.
Manager Proyek (PM) PT MFA, Hikmawan menyampaikan, bahwa material yang digunakan dalam pembangunan pengaman pantai muli di kirim dari perusahaan resmi yakni PT. Rajabasa Kedaton Makmur (RKM) sebagai kuwari.
“Proses pengerjaan PT. MFA sesuai prosedur dan tidak mengambil material dari perusahaan yang tidak resmi (ilegal mining),” ujarnya, Sabtu (30/7) di lokasi proyek.
Selain itu, dalam proses pengiriman material, selain menggunakan armada dumtruck, memang beberapa bulan yang lalu perusahaan PT. RKM menggunakan tongkang, itupun tidak berlangsung lama, karena sedang mengurus surat izin olah gerak yang masa berlakunya hampir habis.
“Ibarat kendaraan STNK-nya sudah mau habis dan sedang diperpanjang, untuk menghindari benturan hukum, kita hentikan sementara,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, setelah perpanjangan surat izin olah gerak selesai, baru dilanjutkan kembali menggunakan tongkang.
“Mudah mudahan beberapa hari kedepan sudah mulai beroperasi kembali,” katanya.
Hikmawan juga menyampaikan, bahwa selama menggunakan tongkang setibanya di lokasi pekerjaan, tongkang tidak bersandar di dermaga, melainkan berlabuh langsung di lokasi tempat pemasangan material.
“Memang sebelumnya ada wacana gunakan dermaga tetapi tidak jadi, karena selain pemilik dermaga kita tidak tau, dalam perhitungan sesampainya didermaga harus di angkut pakai armada. Perlu kita pahami bersama, spek material batu yang di pergunakan untuk pembangunan pengaman pantai muli ini terbagi menjadi dua tipe yakni batu tipe 1 dan batu tipe 2, sedangkan batu kecil untuk pengunci. Sebetulnya tidak menyalahi spek, karena batu tipe satu itu digunakan untuk badan revetmen dan batu kecil digunakan sebagai kancing atau pengunci batu besar atau tipe dua,” Jelasnya
Dia (Hikmawan) mejelaskan, bahwa pekerjaan pembangunan pengaman pantai muli saat ini sudah mencapai progres kurang lebih 40 persen. Mudah mudahan pekerjaan dapat terselesaikan sesuai dengan target yang telah ditentukan, oleh karena itu kami harapkan semua dukungan dari semua pihak agar pekerjaan ini dapat berjalan lancar dan sukses.
Dan PT. Mina Fajar Abadi (MFA) tidak alergi terhadap masukan ataupun kritikan yang sifatnya konstruktif. Namun begitu, penanggung jawab lapangan ini berharap agar rekan media dalam bekerja menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sesuai dengan amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami tidak melarang kawan-kawan wartawan untuk melakukan peliputan jurnalistik. Bagi kami wartawan adalah mitra kerja.Tapi yang kami harapkan peliputan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan main yang berlaku. Sehingga, produk jurnalistik yang dihasilkan memang benar produk jurnalistik yang objektif, berimbang dan proporsional. Perlu dipahami juga bahwa, dibalik sebuah berita itu ada hak nama baik seseorang yang harus turut juga dipertimbangkan untuk dijaga,” tutupnya. (WANDI)