RITME – Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengelar Rapat Koordinasi persiapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tahun 2024, Senin (20/3/2023).
Dalam rakor ini, hadir koordinator divisi pencegahan Bawaslu provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya, Anggota KPU Kabupaten Lamteng Ade Harianto kordiv Datin, dan ketua Bawaslu Lamteng Harmono, Koordiv HPPH Edwin Nur, dan Kordiv Hukum Yuli Efendi. Beserta anggota panwascam 28 kecamatan se-kabupaten Lamteng.
Dalam arahannya, Karno Ahmad menyebutkan hasil pemuktahiran data ini sebagai bahan untuk penyusunan daftar pemilih sementara.
“Penyusunan daftar pemilih ini merupakan, hal yang sangat krusial. Sehingga kawan-kawan panwas pengawasan harus melekat karena berkaitan dengan hak pilih masyarakat di 14 Febuari 2024,”kata dia.
Namun, dia pun menyebutkan, dalam penyusunan daftar pemilih ini. Kawan-kawan panwas terkendala oleh data daftar pemilih yang dimiliki oleh KPU.
“Dalam tafsir saya di UU Perlindungan data pribadi. Boleh dibuka demi kepentingan negara, sedangkan kerja-kerja pengawasan ini merupakan kepentingan negara. Namun jika data daftar pemilih ini tertutup oleh KPU. Bagaimana kita Bawaslu bisa melakukan pengawasan,” kata dia
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk memberikan penyampaian kepada penyelenggara teknis tahapan pemutakhiran daftar pemilih dalam bentuk saran perbaikan.
“Dalam penyusunan daftar pemilih, kawan-kawan panwas berkewajiban untuk memberikan penyampaian kepada penyelenggara teknis, saran perbaikan misalnya yang ada di Perbawaslu 5 tahun 2022 yang menyebut penyelenggara pemilu harus melaksanakan saran perbaikan dari panwas paling lambat 3 hari, jika tidak maka Panwas bisa menanganinya dengan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” Kata dia.
Sementara itu, ketua Bawaslu Lampung Tengah meminta kepada KPU Lampung Tengah, untuk membuka data pemilih seluas-luasnya. Sehingga KPU dan Bawaslu bisa bersama-sama mengawal penyusunan daftar pemilih sementara.
“Jika data tersebut ditaruh diatas meja, kan kita (Bawaslu dan KPU) bisa sama-sama lihat. Sehingga tidak ada dusta diantara kita,”tegasnya.(*)