RITME – KPU Lampung baru saja mengumumkan rancangan dapil untuk pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, menyebutkan saat ini KPU masih meminta tanggapan masyarakat terkait rancangan dapil untuk pemilu 2024 mendatang.
“KPU Lampung mengajak masyarakat berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan hingga 6 Desember 2022. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rancangan dapil mulai 23-29 November 2022 di laman atau medsos KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” ujar kata dia.
Ismanto menjelaskan ada ketiga rancangan dapil Pemilu 2024 yang harus disiapkan oleh KPU Kabupaten/kota. Terdiri dari satu rancangan dapil eksisting, dan dua rancangan dapil terbaru.
“Dapil eksisting yaitu dapil yang digunakan pada Pemilu 2019. Sementara dua rancangan dapil yang baru, disusun berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil,” ujar dia.
Ketujuh prinsip penataan dapil tersebut yakni kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
“Nah, sekarang ini, untuk Pemilu 2024 dapil kembali ditata untuk mendapatkan kesempurnaan dapil yang berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil tadi,” kata dia.
Ismanto menuturkan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, Provinsi Lampung memiliki dapil lompat atau dapil yang tidak memperhatikan prinsip integralitas wilayah karena kondisi geografis.
Yakni Dapil Tulang Bawang 3 (Pemilu 2014) dan Dapil Lampung Tengah 1 (Pemilu 2019). Untuk itu, KPU Lampung minta saran masyarakat terkait dapil Pemilu 2024.
Saat ini, penataan dapil menyempurnakan dapil pada Pemilu 2019 kemarin, karena ada dapil yang kurang sempurna, dapilnya lompat atau istilahnya Gerrymandering,” jelas Ismanto.
Usai menerima saran dari masyarakat, KPU Kabupaten/Kota se-Lampung, selanjutnya melakukan uji publik rancangan penataan dapil Pemilu 2024.
“Nantinya rancangan dapil Pemilu 2024 ini akan diuji publik, mana dapil yang memang menjadi keinginan dari masyarakat,” kata Ismanto.
Uji publik rancangan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan berlangsung dari 7-16 Desember 2022.
Karena penyusunan dapil terkait dengan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota,” ujar dia.
Penataan dapil dan penetapan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota ini menyesuaikan dengan surat Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.
Ismanto menyampaikan berdasarkan surat keputusan tersebut, kursi DPRD Kabupaten Mesuji berkurang dari 35 menjadi 30 kursi. Pun kursi DPRD Kabupaten Pesawaran, dari 45 menjadi 40 kursi.
“Begitu juga ada penambahan kursi dari 30 menjadi 35 kursi di Tulangbawang Barat,” ujar dia.
Ismanto menjelaskan besar dan kecilnya alokasi kursi di suatu dapil didasarkan atas jumlah penduduk di suatu wilayah.
Semakin banyak penduduk, maka semakin banyak kursi DPRD Kabupaten/Kota yang dialokasikan.
“Kalau dapil kabupaten/kota itu minimal 3 dan maksimal 12 kursi menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan data geospasial wilayah,” kata dia.
Untuk dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi berpatokan pada Lampiran III dan IV yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ini tidak berubah selagi undang-undang itu tidak berubah,” pungkas Ismanto.