BANDARLAMPUNG, – Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail (RMI) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 di Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Kamis (21/7/2022).
Perda ini berisi tentang larangan masyarakat menggunakan dan atau pemakaian narkoba.
Di dalamnya juga terdapat teknis rehabilitasi serta penanganan korban kecanduan narkotika.
“Sebagai Wakil rakyat saya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan dan mensosialisasikan perda, salah satunya tentang Narkotika ini,” kata RMI dalam sambutannya.
Melalui kegiatan tersebut, dia berharap penyalahgunaan narkotika bisa ditekan.
Selain itu, masyarakat juga bisa memahami teknis rehabilitasi atau penanggulangan korban narkotika.
“Saya berharap, usai mendengarkan sosialisasi ini, para peserta bisa turut menyampaikan ke sanak keluraga, tentang bahaya narkoba,” kata dia.
“Sehingga kita semua bisa menjauhinya dan terhindar dari bahayanya,” ucap Raden Ismail.
Salah satu narasumber dalam kegiatan, Nuyen Meutia menyampaikan terkait bahaya narkoba bagi penggunanya.
“Zat yang ada dalam narkotika bisa mempengaruhi gangguan kejiwaan dan saraf-saraf pada tubuh,” ujarnya.