Sampah Jadi Listrik: Harapan Baru Lampung dan Bandar Lampung

Mahendra Utama saat bersama Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar. Foto Arsip Rivan Salim

Oleh: Mahendra Utama

Pemerhati Pembangunan

Kabar gembira datang dari Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) tentang sampah jadi listrik akan resmi berlaku pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dokumen telah selesai ditandatangani dan tinggal menunggu diumumkan.

Ini adalah momentum penting untuk daerah, termasuk Provinsi Lampung dan khususnya Kota Bandar Lampung, yang selama ini menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah.

Perpres Sampah Jadi Listrik, Jawaban Darurat Sampah

Perpres ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota.

Jika sebelumnya prosedur administrasi memakan waktu 6 bulan, Presiden meminta dipangkas menjadi 3 bulan. Proses konstruksi ditargetkan selesai dalam 18 bulan saja.

Artinya, dalam waktu kurang dari dua tahun, rakyat bisa melihat langsung manfaat nyata sampah yang diubah menjadi energi listrik.

Bagi Lampung, kebijakan ini bisa menjadi jawaban atas problem akut: volume sampah yang kian menumpuk.

Data menunjukkan, Bandar Lampung menghasilkan lebih dari 800 ton sampah setiap hari, sementara kapasitas TPA Bakung sudah menipis. Tanpa langkah besar, krisis sampah tinggal menunggu waktu.

Peran Penting Gubernur Rahmat Mirzani Djausal

Di tingkat provinsi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal patut diberi apresiasi atas komitmennya dalam isu lingkungan.

Dengan hadirnya Perpres ini, gubernur diharapkan responsif mengeluarkan kebijakan turunan yang selaras, misalnya Peraturan Gubernur tentang pemilahan sampah, insentif untuk swasta, serta penguatan kelembagaan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).

Jika langkah ini dijalankan cepat, Lampung bisa menjadi contoh sukses bagaimana sampah tidak lagi dianggap beban, melainkan sumber energi bersih.

Eva Dwiana dan Harapan Bandar Lampung

Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memegang peranan kunci. Kota ini adalah penghasil sampah terbesar di Lampung.

Kebijakan teknis yang jelas, mulai dari sistem pemilahan rumah tangga, penyediaan sarana pengangkutan terintegrasi, hingga kerjasama dengan investor PLTSa, harus segera diambil.

Langkah cepat dari wali kota akan membuktikan bahwa Bandar Lampung mampu menjadi kota modern yang mengubah sampah jadi listrik sekaligus mengurangi pencemaran.

Manfaat Ekonomi dan Sosial

Transformasi sampah menjadi listrik bukan hanya soal energi. Ada tiga manfaat nyata:

1. Lingkungan bersih: volume sampah ke TPA berkurang drastis.

2. Ekonomi tumbuh: tercipta lapangan kerja baru dalam pemilahan, pengangkutan, hingga operasional PLTSa.

3. Energi terbarukan: Lampung bisa menghasilkan listrik dari sampah, mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Dengan konsep ini, Bandar Lampung berpeluang menjadi kota yang tidak hanya bersih, tetapi juga berdaya saing di bidang energi hijau.

Dorongan untuk Kebijakan Turunan di Lampung

Perpres sampah jadi listrik hanya akan efektif jika ditindaklanjuti oleh daerah. Karena itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Eva Dwiana perlu segera:

* Menetapkan regulasi teknis yang jelas dan aplikatif.

* Mengalokasikan anggaran daerah untuk mendukung infrastruktur PLTSa.

* Mengajak partisipasi masyarakat melalui edukasi pemilahan sampah.

* Menjalin kerjasama publik-swasta dalam pengelolaan sampah modern.

Jika kebijakan turunan cepat dikeluarkan, Lampung bukan hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga memanfaatkan sampah untuk kesejahteraan masyarakat.

Penutup: Momentum Emas Lampung

Perpres sampah jadi listrik adalah momentum emas bagi Lampung dan Bandar Lampung. Dengan kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal di provinsi dan Eva Dwiana di kota, Lampung berpeluang menjadi pionir energi hijau dari pengolahan sampah.

Kita berharap, langkah ini tidak berhenti sebagai kebijakan pusat, tetapi benar-benar menjadi praktik nyata di daerah. Sampah bukan lagi masalah, melainkan sumber energi dan harapan baru bagi masyarakat Lampung.

Sumber Data Resmi:
1. Peraturan Presiden RI No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik – peraturan.bpk.go.id
2. “Tok! Perpres Sampah Jadi Listrik Turun Pekan Ini” – lappung.com, 27 Agustus 2025
3. “Zulhas Ungkap Rencana Besar Pemerintah Sulap Sampah Jadi Listrik” – finance.detik.com, 27 Agustus 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1