LEGISLATIF – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan dalam rangka mendukung Program Gerakan Aksi Aman, Sehat, Tertib, dan Indah (ASRI) sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan Program Bersih Nasional serta Instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T., Nomor 8 Tahun 2026 tentang KORVE/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi langsung dari kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya perubahan perilaku aparatur negara dalam menjaga kebersihan lingkungan, dimulai dari lingkungan kerja perkantoran pemerintahan. Program ASRI juga sejalan dengan arahan Presiden agar seluruh instansi pemerintah menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descataama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M., menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dalam mendukung program pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, sekaligus sebagai langkah nyata membangun budaya kerja yang berorientasi pada kebersihan dan kedisiplinan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden dan Instruksi Gubernur, sekaligus sebagai upaya membangun budaya bersih dan disiplin di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Lingkungan kerja yang bersih akan berdampak langsung pada kenyamanan dan produktivitas aparatur,” ujar Descataama Paksi Moeda.
Kegiatan bersih-bersih lingkungan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dan tenaga pendukung Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Dengan semangat gotong royong, para pegawai membersihkan area perkantoran, halaman, serta berbagai fasilitas penunjang guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman.
Melalui pelaksanaan Program ASRI secara berkelanjutan, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung diharapkan mampu menumbuhkan budaya hidup bersih di lingkungan perkantoran pemerintahan serta menjadi contoh dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, tertib, dan indah sesuai arahan pemerintah pusat dan daerah. (*)












