Soal Dinas BMBK dan RSUDAM, Kejati Jangan “Loyo”

BANDARLAMPUNG – Direktur Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) Agus Hermanto Madrim, mendesak jajaran Kejati Lampung lebih proaktif dalam menangani suatu perkara yang menjadi sorotan publik.

Agus melihat, saat ini kinerja Kejati Lampung masih kurang “greget” alias loyo dalam menangani perkara dugaan korupsi di provinsi Lampung. Hal ini berbanding terbalik dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin menunjukkan nyalinya dalam menangkap para Koruptor Raksasa.

“Banyak kasus korupsi besar yang melibatkan orang kuat di tanah air ini mampu dibongkar oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Hal ini kebalikan dengan yang terjadi di provinsi Lampung, dimana Kejati malah terkesan loyo dalam melakukan penyelidikan perkara yang telah menjadi sorotan publik,” kata dia, Rabu (25/5).

Seharusnya, kata dia. Kejati Lampung bisa lebih memberdayakan intel di korps Adhyaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu perkara yang menjadi sorotan publik.

“Seperti proyek di dinas BMBK dan RSUDAM yang diduga syarat akan penyimpangan. Seharusnya Kejati bisa paling terdepan menangani perkara ini,” kata dia.

Diapun berharap, Kejati Lampung dapat mengembalikan kepercayaan publik, yang dibuat kecewa soal perkara KONI yang hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Seharusnya keresahan publik terhadap pekerjaan peroyek di dinas BMBK dan RSUDAM yang diindikasikan ada penyimpangan bisa dijadikan Kejati Lampung untuk membuktikan, masih memiliki taring,” kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung terus mendalami sejumlah proyek, di BMBK dan RSUDAM yang terindikasi syarat akan penyimpangan dan berpotensi merugikan negara.

Kasi Penkum Kejati Lampung | Made Agus Putra membenarkan jika pihaknya masih melakukan pulbaket terkait dugaan korupsi di RSUDAM.

“Sejauh ini kita masih pulbaket, apakah yang menyangkut soal temuan BPK atau yang laporan masyarakat, intinya penyidik masih pulbaket,” tegas | Made Agus Putra, kepada Wartawan belum lama ini.

Adapun rincian pekerjaan infrastruktur yang menurut data matala diduga berpotensi merugikan keuangan negara tersebut sebagai berikut ;

A.Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung :

1. Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo – Jabung (DAK), nilai Rp33.166.570.758, pelaksana PT. MPP

2. Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjend H.M. Ryacudu Nilai Rp17.829.969.526, PT. DT A

3. Pembangunan Jalan Akses Dan Are Dvor Bandar Raden Intan Il, nilai Rp10.423.494.864, pelaksana PT. GBN

4. Rekonstruksi Jalan Ruas Kota GajahSP Randu, Nilai Rp12.418.507.982, pelaksana CV. MCKA

5. Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing – Padang Cermin, Nilai Rp4.691.968.766, pelaksana CV. WPP

6. Rekonstruksi Jalan Ruas Branti —Gedong Tatatan, Nilai Rp2.111.365.357, pelaksana CV.NK

7. Rekonstruksi Jalan Ruas Padang CerminSP.Teluk, nilai Rp2.034.293.000, pelaksana CV.ADJ

8. Rekonstruksi Jalan Ruas Tanjung Sari – Pugung Raharjo, nilai Rp2.065.055.000, pelaksana CV.KCM

9. Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Rejo – Pringsewu, Nilai Rp2.145.000.000, pelaksana CV.SE

10.rehabilitasi jalan ruas kali rejo — bangun rejo, Nilai Rp1.483.000.000, pelaksana CV.MK.

11.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong – Pardasuka, Nilai Rp1.572.600.000, pelaksana CVSB

12.Rekonstruksi jalan ruas belimbing sari —jabung, nilai Rp1.712.500.000, pelaksana CV.BSW

13.Rehabilitasi Jalan Ruas Budi Utomo (Metro), Nilai Rp1.857.793.000, pelaksana CV.PU

14.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Randu — Seputih Surabaya, nilai Rp2.502.294.822, pelaksana CV.AA

15.Rekonstruksi Jalan Ruas Metro — Tanjung Kari, Nilai Rp1.485.379.945, pelaksana CV.BR,

16.Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Korpri — Purwontani, nilai Rp3.234.562.000,

17.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan —Sp.Umbar, nilai Rp 2.560.000.000

18.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro —Kota Gajah, nilai Rp1.469.173.000 pelaksana CV.KV

19.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Sidomulyo – Belimbing Sari, nilai Rp1.360.858.000, pelaksana CV.ANK

20.Rehabilitasi Jalan Ruas Sukadamai-Kibang, Nilai Rp1.227.512.240, pelaksana CV.RT

21.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Budi -Utomo (Perubahan), nilai Rp1.942.970.000 pelaksana CV.MK

22.Rehabilitasi Jalan Ruas Belimbing Sari – Jabung (Perubahan), nilai Rp1.941.873.650, pelaksana CV. SP

23.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lempasing – Padang Cermin (Perubahan), nilai Rp3.876.001.292, pelaksana CV. RG

24.Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah — Simpang Randu (DAK), nilai Rp2.040.783.841, pelaksana CV. SJA

25.Rehabilitasi Jalan Ruas Kali Rejo — Bangun Rejo (Perubahan), Nilai §Rp974.619.000, pelaksana CV. SD

26.Rehabilitasi Jalan Ruas MetroTanjung Kari (Perubahan), nilai Rp1.929.676.277, pelaksana CV. AGP

27.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong – Parda Suka (Perubahan), nilai Rp1.912.000.000, pelaksana CV.BIPK

B. RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung (Bandarlampung )

1. Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi, Nilai Rp21.603.912.806 Pelaksana PT. MWU

2. Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu, nilai Rp38.095.536.195, Pelaksana PT. HJ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1