BANDARLAMPUNG – Pimpinan Sidang Musyawarah Kota (muskot) KONI Bandarlampung, Margono Tarmudji angkat bicara terkait polemik terpilihnya Eva dwiyana sebagai ketua umum.
Soal Koni Bandarlampung, Margono Banding Ke Pusat

Sekertaris persatuan angkat besi dan angkat berat itu menyebutkan, terpilihnya walikota Bandarlampung yang juga sebagai ex-officio. Telah melalui mekanisme musyawarah dan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART).
Dia, menegaskan bahwa pada musorkot Balam 2025, sebelumnya sudah melalui tahapan yang dilakukan oleh panitia Musorkot, diantaranya:
– Penjaringan calon Ketua Umum KONI Lampung
– Pra Musorkot Balam yang dilakukan bersama seluruh voters KONI Balam
– Sampai dengan pra musorkot, tidak ada calon yang mendaftar sebagai ketum KONI Balam, sehingga atas keputusan bersama 100 persen anggota KONI Balam sepakat untuk meminang Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menjadi ketua KONI Balam kembali.
“Seluruh tahapan sudah kami tempuh, termasuk untuk mengkaji bahwa karena tidak ada calon pendaftar ketua umum KONI Balam, sehingga kami mengajukan calon sebagai Ex Officio yakni Walikota Bandarlampung, yakni Ibu Eva Dwiana menjadi ketua umum KONI Balam periode 2025-2030.” jelasnya, Kamis (16/5/2025).
Diab mengakui, dalam AD ART KONI disebutkan khusus untuk pasal 19 ayat 4 AD-ART KONI, yang menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal selama dua masa bakti.
Namun, voters dalam pra Musorkot sudah mengkaji bahwa untuk mengajukan ketua ex officio sangat dimungkinkan.
Oleh karenanya secara aklamasi 100% artinya suara benar-benar bulat seluruh voters KONI Balam menginginkan Walikota Balam menjabat sebagai KONI Kota Balam dengan system Ex Officio.
“Walikota bisa menjabat sebagai Ketua KONI di daerahnya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), khususnya Pasal 41 yang menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, profesional, dan independen, tetapi tidak melarang pejabat publik seperti Walikota untuk menjadi pengurus, termasuk Ketua KONI, ” Kata dia.
Mekanisme musorkot berjalan:
Dalam perjalanannya, Musorkot berjalan lancar tanpa ada penolakan atau keberatan dari pihak manapun untuk memilih Walikota Balam sebagai ketua Ex Officio.
Bahkan dalam musorkot itu juga dihadiri pengurus KONI Provinsi Lampung dengan surat resmi, sebagai perwakilan Ketua KONI Provinsi Lampung. Artinya dalam proses ini sejak awal dihadiri, disaksikan, diketahui dan tidak ada penolakan oleh pengurus KONI Provinsi yang secara resmi diutus mewakili Ketua Umum KONI provinsi Lampung.
Duta KONI Lampung ini secara resmi hadir dengan surat resmi, ikut acara sampai akhir bahkan hingga sesi foto bersama.
Artinya, sejak awal itu tidak ada masalah atau penolakan atau penghentian, bahkan saran-saran lainnya dari KONI Provinsi Lampung, sehingga panitia dan voters menjalankan musorkot dengan normatif, dan selesai.
Namun disayangkan, ketika KONI Balam meminta kepada KONI Provinsi menerbitkan SK, justru keadaannya berbalik. KONI Provinsi Lampung tidak memanggil atau berdiskusi terlebih dahulu dengan KONI Balam selaku yang mengajukan permintaan, namun langsung ke KONI Pusat dengan telaah yang tidak lengkap.
Termasuk kronologi, kenapa voters KONI Kota Balam mengambil keputusan memilih walikota sebagai jabatan ex officio Ketua KONI.
“Lalu, kenapa di beberapa kesempatan, KONI Provinsi malah menyalahkan Margono sebagai pimpinan siding yang mengatur dan menetapkan keputusan ini. Sebenarnya ini keputusan bersama dan 100 persen aklamasi. Bukan pimpinan sidang yang memutuskan. Margono hanya mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya keputusan rapat dari persetujuan voters,” kata Rahmudin, sekum KONI Balam.
KONI Kota Bandarlampung akan melakukan tindakan banding atau “menggugat” keputusan itu karena ada alasan yang kuat dan jauh lebih penting dalam rangka pembinaan olahraga di Kota bandarlampung. Diketahui, bahwa lumbung atlet berprestasi provinsi Lampung berada di Kota Bandarlampung.
Maka diperlukan figure ketua KONI yang kuat dan memiliki kebijakan untuk mengcover anggaran pembinaan atlet berprestasi.
“Jadi semata-mata bukan sekedar siapa sosoknya, namun ada yang jauh lebih besar dibelakang itu, yakni pembinaan atlet berprestasi di Lampung,” tambah Rahmudin.