BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat mendorong pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk memperdayakan dan melindungi UMKM.
Karena saat ini sudah ada perda nomor 3 tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
“Perda itu tentang perlindungan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah,”kata Syarif Minggu (10/04/2022).
Perda tersebut sudah sejalan dengan pelaku UMKM dalam menciptakan lapangan usaha.
Karena dalam perda ini berisikan bagaimana membuat UMKM berdaya dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan untuk perizinan oleh pelaku UMKM.
“Saya berharap pemerintah dapat melaksanakan dengan benar perda tersebut sehingga pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari perlindungan serta pemberdayaan yang dimaksud,” ucap dia.