RITME – Wacana pemerintah pusat untuk menghapus sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Naldi Rinara S Rizal, disampaikan pada saat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk menghapus kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Menurut orang nomor 2 di Republik Indonesia (RI), PPDB jalur zonasi belum bisa diterapkan di semua wilayah. Gibran merujuk pada pengalamannya saat menjabat Wali Kota Solo, di mana dia kerap menerima keluhan yang sama terkait sistem zonasi seperti perpindahan domisili menjelang penerimaan siswa baru.
Politisi Partai Nasdem tersebut senada dengan pernyataan wapres, sistem Zonasi hendaknya dihapus karena tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 untuk memperoleh pendidikan di manapun mereka mau.
Ia juga mengatakan sistem zonasi tersebut banyak di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adanya memanfaatkan dengan kemunculan “jualan bangku” yang hanya menguntungkan segelintir orang.
“Muncul jual menjual, jual bangku , jual menjual tempat tinggal (untuk bisa jadi anggota KK).Dan belum lagi persoalan sepinya sekolah karena kekurangan murid ,” ungkapnya.
Naldi menyebutkan, solusi yang lebih efektif adalah dengan meningkatkan kualitas seluruh sekolah di Provinsi Lampung. Dengan begitu, setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa harus terkendala oleh zona tempat tinggal dan Solusi terbaik adalah pemerataan mutu pendidikan, bukan sistem yang memaksa,” ungkapnya.
Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung tersebut, berharap kajian terkait zonasi sekolah ini segera dikaji di Lampung, tutupnya.(*)