BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali data-data dan mengumpulkan keterangan, yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Terkait hal itu, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan siap membantu, dan membuka data – data kepada KPK jika diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut. Terlebih, dua OPD itu sendiri memang mitra kerjanya.
“Sepanjang itu memang prosedural kita dorong. Bahkan, kami juga sedang lakukan pengawasan internal. Tapi, kalau ada pengawasan eksternal yang barang kali ingin memberi masukan, pasti kita dorong. Tidak ada yang kami hambat-hambat, jika memang diperlukan kita akan buka data dan bantu KPK,” kata Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar, di kantornya. Senin (22/05/2023).
Bahkan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung itu. Pihaknya, menyarankan kepada pihak RSUDAM, untuk sampaikan apa adanya kepada KPK.
“Kalau pemeriksaannya berkaitan dengan pemborong. Maka jelaskan pemborong itu seperti apa, dalam pengerjaan gedung – gedung,” kata Yanuar Irawan ketika dimintai tanggapannya Terkait KPK ke Lampung dan mengecek data-data proyek RSUDAM.
Disinggung kecurigaan KPK akan menggarap RSUDAM, yang kaitannya dengan LHKPN Reihana sebagai Kadis Kesehatan Lampung dan juga pernah menjabat Dirut RSUDAM Lampung, apakah juga bagian dari kelengahan sistem pengawasan Komisi V DPRD Lampung yang merupakan mitra kerjanya. Yanuar Irawan mengaku sudah melakukan pengawasan.
“Jadi begini, pertama tugas kami adalah menganggarkan, lalu sesuai dengan RAB atau data yang diajukan oleh Abdul Muluk. Kemudian kami mengawasi kegiatan itu, bahwa itu sudah berjalan. Paling tidak, secara aturan, regulasi, mekanismenya sudah dijalankan. Kemudian kan bukan kewenangan kami lagi, ketika misalnya proses tender oleh LPSE dan segala macam. Kita tidak masuk pada tehnis itu,” ungkap Yanuar.
Bahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan itu mengklaim DPRD Lampung sudah melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, sesuai aturan yang ada. Termasuk, Dinkes dan RSUDAM Lampung.
“Dalam pengawasannya kita awasi.
Contoh misalnya yang katanya ada pembangunan gedung dulu yang diprotes karena miring. Kan saya stop. Stop apa? , kan kita tidak bisa melihat secara kasat mata dan sudah Rp30 miliar anggaran tarok disitu. Lalu hanya karena dilihat secara kasat mata terus kita berhentikan itu. Lalu saya bilang dengan Direktur cari tim yang memang ahli dengan bidangnya untuk cari alat lengkap untuk mengecek bangunan gedung itu. Kalau tidak salah, Kita bayar 250 juta bayar tim itu. Lalu rekomendasi dari tim itu layak untuk diteruskan, itu rekomendasi secara tertulis,” ucapnya.
Sehingga, Yanuar melanjutkan. Karena, sudah ada tim yang memang berkompeten di bidangnya menyatakan bangunan tersebut layak dilanjutkan. Maka, pihaknya meminta agar dilanjutkan pembangunan Gedung RSUDAM tersebut.
“Karena itu layak, maka saya bilang lanjutkan pembangunan itu.Yang pasti, tidak diminta pun pasti kita berikan pengawasan. Karena, itu menyangkut orang banyak, bagaimana mungkin jika rumah sakit itu roboh, dan banyak korban lagi,” ujarnya.
Pada prinsipnya, Yanuar kembali menegaskan bahwa sebagai Lembaga DPRD Lampung yang tugasnya adalah penganggaran, legislasi serta pengawasan, pihaknya tidak akan menghambat kerja-kerja KPK di Lampung.
“Itu saya bilang, kita dorong jika itu dalam rangka perbaikan, enggak ada masalah. Kan KPK punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam rangka pengawasan. Atau barang kali KPK sudah mendengar Jika ada hal-hal apa yang tidak beres disitu, boleh saja,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, apakah sudah ada koordinasi Komisi V DPRD Lampung dengan Kadiskes Lampung dan Dirut RSUDAM terkait persoalan tersebut?.
“Tidak ada, tidak ada, dan kami kemarin tidak bahas hal-hal itu, karena fokus kami pada LHP BPK RI. Kita juga belum tahu yang mana jadi persoalan. Sampai hari ini KPK turun kita belum jelas, kesalahan pada tehnisnya atau ada kerjaan yang mereka (KPK,red) anggap tidak layak,” tegas Yanuar.
Selanjutnya, kembali Politisi PDI Perjuangan Lampung itu menegaskan siap membantu KPK jika diperlukan untuk membongkar persoalan tersebut.
“Sangat-sangat siap, kalau perlu kita dampingi KPK untuk meriksa itu. Silahkan KPK puldata, pulbaket,” sambungnya lagi,” kata Yanuar sambil tertawa.
Menurutnya, penegasan yang disampaikan untuk menepis kabar dan isu bahwa Ketua Komisi V meminta untuk menyetop, lalu meminta diteruskan lagi pembangunan Gedung RSUDAM yang miring. Karena, mungkin dikira sudah cair, dan dampak dari itu ada pemanggilan dari partainya, untuk diklarifikasi atas persoalan itu.
“Kan saya juga dipanggil oleh partai saya. Siap tidak? Saya bilang saya lebih dari siap mau diklarifikasi, dikonfirmasi. Karena sesuai dengan rekomendasi Tim tadi. Maka diteruskan. Kalau sampai sekarang ini ya ditanya siap aja. Karena APH (Aparat Penegak Hukum) itu punya metode dalam mengintrograsi,” kata Yanuar.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menegaskan setelah Kadinkes Lampung Reihana dan Wagub Chusnunia dipanggil KPK, Arinal meminta agar tidak suudzon terlebih dahulu terhadap pemanggilan keduanya oleh KPK. Bahkan kata dia klarifikasi LHKPN itu biasa untuk pejabat daerah.
“Mohon maaf karena ada bidang yang menangani, jadi jangan suudzon,” ungkap Arinal kepada wartawan, usai melantik dan mengukuhkan 3 Pj Bupati di Gedung Balai Keratun, Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (22/5/2023).
Arinal juga mengatakan kemungkinan dirinya juga akan dipanggil oleh KPK untuk klarifikasi LHKPN.
“Mungkin minggu depan juga saya dipanggil, kan gitu. Namanya juga LHKPN wajar-wajar aja, jadi jangan dianggap hal-hal yang bagaimana,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (18/5/2023) Tim KPK telah mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung mengumpulkan data-data berkaitan dengan dokumen pekerjaan proyek sejak tahun 2019 sampai 2023.