LAMPUNG SELATAN – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan 3 (Tiga) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, Minggu (19/12) 06.00 WIB, di Dusun II Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni EH (37) warga Dusun II Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Lamsel, BJ (44) warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lamsel dan WN (51) warga Kecamatan Kalianda, Lamsel.
Selain ketiga pelaku yang satu diantaranya adalah seorang ASN yang bertugas di Pemkab Lampung Selatan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan dan uang tunai sebeaar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah).
“Benar, kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin (20/12).
Sedangkan untuk ketiga pelaku yang diamankan yakni, EH (37) warga Dusun II Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lamsel, BJ (44) warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lamsel dan IR (51) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang buktinya, sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. (hms/wan)