BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung dinilai tak anggap keberadaan DPRD Provinsi Lampung ada dalam hal mengurus aset daerah.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh sekertaris Pansus Aset DPRD Provinsi Lampung. Budhi Condrowati.
Dia menyebutkan Pansus aset, telah menunggak selama dua tahun. Anggota dewan yang masuk dalam anggota pansus merasa tidak dianggap kinerjanya oleh Pemprov Lampung yang mengusulkan perda aset.
“Perda aset ini merupakan usulan inisiatif eksekutif, maka DPRD membentuk Pansus dalam perjalanan kinerja Pansus kok malah dihambat dengan sulitnya mendapatkan data dari pihak Pemprov Lampung ” ujarnya.
Yang lebih mengagetkan, dari hasil kunjungan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri beberapa minggu lalu, Pansus DPRD mendapat informasi bahwa Pergub soal aset sudah masuk ke Kemendagri.
Sementara untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur harus sesuai dengan Peraturan Kemendagri nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah No 28 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Condrowati menambahkan, dalam waktu dekat Pansus berencana memanggil pihak eksekutif untuk membicarakan hal ini. “ini pansus mau di lanjutkan atau tidak keputusan nya ada di tangan Eksekutif, Perda ini merupakan usulan eksekutif kok kita legislatif yang kesulitan” tutupnya.