RITME- Tak hanya kontrovesi soal jabatan, yang baru mendarat di Pemprov Lampung sudah menjabat plt kadis pemberdayaan masyarakat desa dan trasmigrasi(PMDT).
Saipul ternyata juga sudah memindahkan anaknya dari Waykanan sudah parkir di BKD Pemprov Lampung.
Bedasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mutasi anak Saipul dari Waykanan, Ke pemprov Lampung BKD belum genap satu bulan. saat ini menduduki jabatan staf di BKD provinsi Lampung.
Ketika dikonfirmasi media soal jabatannya yang belum lama berada di Provinsi Lampung namun sudah menempati posisi Plt Kadis PMDT. Dia melemparkan hal ini kepada BKD dan juga pimpnan dalam hal ini Gubernur Lampung dan Sekda Prov.
“Posisi saya selaku bawahan yang mendapatkan penugasan oleh pimpinan, terkait pertimbangannya, saya pikir BKD Provinsi Lampung. yang lebih memahami dan memiliki dasar pertimbangan tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Rendi Riswandi Plt kepala BKD ketika dikonfirmasi terkait hal ini tidak menjawab.
Diberitakan sebelumnya, penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT Lampung diduga melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada jabatan pimpinan tinggi.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa jabatan Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi di lingkungan instansi yang bersangkutan. Sedangkan Saipul, meski pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jika tidak melalui proses mutasi atau pengangkatan resmi di tingkat provinsi dan langsung menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan administratif,” ujar seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi harus melalui prosedur ketat, antara lain persetujuan gubernur, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tanpa prosedur itu, jabatan Plt yang diemban bisa dianggap cacat hukum dan maladministratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, SE Menpan-RB tersebut juga menyatakan bahwa masa jabatan Plt hanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, dengan syarat didasarkan pada kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional, bukan karena faktor kedekatan personal atau kepentingan politik.
Hingga kini, BKD Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT.
Sejumlah pihak mendesak Gubernur Lampung untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan berbasis sistem merit.
“Penunjukan jabatan strategis harus berdasarkan regulasi yang jelas. Bila tidak sesuai prosedur, maka semua kebijakan dan dokumen yang ditandatangani oleh Plt tersebut bisa berpotensi tidak sah secara hukum,” tegas sumber tersebut.
Jika Saipul belum secara sah diangkat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, maka penunjukannya sebagai Plt Kadis PMDT berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022
UU ASN No. 5 Tahun 2014
PP 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020
SE BKN No. 1/SE/I/2021
Sistem merit dan prinsip KAS