DPRD Lampung Kawal Ketat Transformasi Taksi Listrik, Regulasi Jadi Harga Mati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya mengawal penuh rencana transformasi transportasi publik berbasis taksi listrik yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung.

Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menyatakan bahwa dukungan legislatif terhadap program tersebut bukan tanpa syarat. Menurutnya, regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan menjadi harga mati agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

“Transformasi ini harus disiapkan secara matang. Jangan sampai kebijakan besar tanpa payung hukum yang kuat,” tegas Naldi,(14/01).

DPRD memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran akan dimaksimalkan agar program taksi listrik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1