DPRD Lampung Soroti Tarif Tol Naik

Bandarlampung – Kenaikan tarif tol sejak akhir November 2025 berdampak pada penurunan volume kendaraan di sejumlah ruas tol di Lampung dan memicu peralihan arus kendaraan berat ke jalan nasional. Data Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menunjukkan penurunan volume kendaraan di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung dan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar selama periode Natal dan Tahun Baru, yang berimplikasi langsung pada kualitas dan keselamatan jalan nasional.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, yang menilai peralihan truk ke jalan nasional membawa risiko yang tidak kecil, terutama terhadap kerusakan infrastruktur jalan.

“Kalau berdampak ke kerusakan jalan, ya risikonya memang begitu. Jalan biasa itu kan bukan untuk kendaraan berat terus-menerus,” ujar Mukhlis Basri (3/1).

Ia mengingatkan agar jalan nasional tidak dijadikan alternatif utama hanya karena pertimbangan tarif tol. Menurutnya, kebiasaan tersebut justru mempercepat kerusakan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Perlu dipertimbangkan bersama, jangan sampai karena faktor tol, kendaraan berat beralih ke jalan umum sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan jalan,” katanya.

Mukhlis juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan anggaran untuk langsung menangani kerusakan jalan yang terjadi secara mendadak. Mekanisme penganggaran telah ditetapkan melalui APBD dan hanya dibahas pada periode tertentu.

“Anggaran itu disusun dari awal tahun. Penganggaran cuma dua kali setahun dan itu dilihat dari kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk ruas jalan nasional, kewenangan pemeliharaan sepenuhnya berada pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Kalau jalan nasional, itu bukan di kami. Kita di Komisi Pembangunan tidak masuk ke penganggaran mereka,” tegasnya.

Terkait kondisi tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, termasuk dengan menghubungi Kepala BPJN Lampung. Namun, belum ada jawaban maupun tanggapan yang diberikan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1